Makassar – Yayasan Bantuan Hukum Hasanuddin Indonesia (YBH2I) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjalankan fungsi sosial dan kemanusiaan. Kali ini, YBH2I melakukan pendampingan terhadap seorang Mahasiswa Calon Doktor Universitas Hasanuddin Salah satu pasien penderita penyakit jantung di Rumah Sakit Faisal Makassar kemudian. Dirujuk Ke RS.Wahidin Sudirohusodo untuk Layanan Lebih Maksimal, dengan pendampingan yang turut mendapat perhatian ke Bapak Ilham Said, salah satu Kepala Dinas di Pemerintahan Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara).
Pendampingan tersebut dilakukan guna memastikan terpenuhinya hak-hak pasien dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang layak, manusiawi, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kehadiran YBH2I bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum serta memastikan tidak adanya hambatan administratif yang dapat merugikan pasien.
Ketua Yayasan Bantuan Hukum Hasanuddin Indonesia, MULTAZAN, S.H., CMed., bersama Tim Hukum ABDUL GAFUR,S.H. menegaskan bahwa pendampingan ini merupakan bagian dari tanggung jawab Lembaga bantuan hukum dalam mengawal hak dasar masyarakat, termasuk hak atas kesehatan.
“Pelayanan kesehatan adalah hak konstitusional setiap warga negara. Pendampingan yang kami lakukan bertujuan memastikan pasien jantung mendapatkan layanan medis yang optimal dan perlakuan yang adil sesuai aturan hukum,” ujar Multazan.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Bapak Ilham Said yang menunjukkan kepedulian dan perhatian terhadap kondisi pasien, Semoga Mendapatkan Layanan Lebih baik dan Lekas Sembuh, Menurutnya keterlibatan pejabat pemerintah dalam persoalan kemanusiaan mencerminkan hadirnya negara di tengah masyarakat.
“Sinergi antara pemerintah dan lembaga bantuan hukum sangat penting dalam memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat. Ini merupakan wujud nyata kepedulian terhadap nilai-nilai kemanusiaan,” tambahnya.
Yayasan Bantuan Hukum Hasanuddin Indonesia menegaskan akan terus berkomitmen memberikan pendampingan hukum dan sosial kepada masyarakat, khususnya kelompok rentan yang membutuhkan perlindungan dan keadilan, termasuk dalam akses pelayanan kesehatan.



















