perkara Nomor: 68/Pdt.G/2025/PN Sdr
Pada hari Kamis, tanggal 8 Januari 2026, saya
Ir. Hj. Uliyana Sima, S.H., Jurusita pada Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang,
atas perintah Hakim Ketua dalam perkara perdata Nomor 68/Pdt.G/2025/PN Sdr
tanggal 23 Oktober 2025;
TELAH MEMANGGIL :
Taufik bin Suardi, tidak diketahui alamatnya, namun berada di dalam wilayah Republik Indonesia sebagai Tergugat XIV,
untuk menghadap sidang Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang yang diselenggarakan di:
Jalan : Jl. Jend. Sudirman No. 169;
Hari : Rabu;
Tanggal : 21 Januari 2026;
Pukul : 09.00 WITA;
dalam perkara perdata antara:
Imaddengo Binti Lassere Dkk sebagai Penggugat;
Lawan
Itanna Binti Parellangi Dkk sebagai Tergugat;
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sidenreng Rappang Dkk sebagai Turut Tergugat;
Panggilan ini saya jalankan melalui panggilan umum.
Pengumuman Media Online HBDPRESS.COM terbit Kamis, 8 Januari 2026.
Selanjutnya saya tempelkan salinan surat gugatan dan relaas panggilan kepada tergugat pada papan pengumuman di Pengadilan Negeri Sidrap.
Demikian relaas panggilan ini dibuat dan ditandatangani oleh saya dengan mengingat sumpah jabatan;
Sidenreng Rappang,
Jurusita,
Ir. Hj. Uliyana Sima, S.H.



















