Sidrap, 6 Juni 2025 — Perkara pidana yang menjerat Rafik bin Laejang mengalami perkembangan signifikan setelah Pengadilan Tinggi Makassar mengabulkan permintaan banding yang diajukan oleh pihak terdakwa. Hal ini dikonfirmasi oleh penasihat hukum Rafik, Herwandy Baharuddin, SH., MH., usai menerima salinan resmi putusan banding.
“Pengadilan Tinggi Makassar telah mengubah putusan dari tingkat pertama dan menyatakan klien kami tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai dakwaan primair. Ini adalah bentuk keadilan yang kami perjuangkan sejak awal,” ujar Herwandy.
Dalam putusan tingkat pertama, yakni Putusan PN Sidenreng Rappang Nomor 38/Pid.B/2025/PN Sdr tertanggal 18 Maret 2025, majelis hakim menyatakan Rafik tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primair, namun terbukti bersalah atas dakwaan subsidiair, yaitu tindak pidana penganiayaan, dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
Rafik juga tetap ditahan, barang bukti parang dimusnahkan, dan ia dibebankan membayar biaya perkara Rp5.000.
Namun dalam putusan banding Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 419/PID/2025/PT MKS tertanggal 30 April 2025, majelis hakim yang diketuai oleh Martinus Bala, SH., bersama hakim anggota Budhy Hertantiyo, SH., MH. dan Acice Sendong, SH., MH., melakukan perubahan penting terhadap amar putusan.
Adapun amar putusan banding menyatakan:
1. Menerima permintaan banding dari Terdakwa;
2. Mengubah putusan PN Sidenreng Rappang mengenai pidana yang dijatuhkan;
3. Menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas dakwaan primair dan membebaskannya dari dakwaan tersebut;
4. Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan (dakwaan subsidiair);
5. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya;
7. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
8. Menetapkan barang bukti berupa 1 bilah parang untuk dimusnahkan;
9. Membebankan biaya perkara tingkat banding sebesar Rp2.500 kepada Terdakwa.
Putusan banding tersebut teregister dalam Surat Pengiriman Berkas Banding Nomor 873/KPN.W22.U.14/HK2.1/IV/2025 tertanggal 9 April 2025. Berkas diterima kembali oleh pengadilan pada 2 Mei 2025 dan diarsipkan pada 21 Mei 2025.
“Dengan diringankannya pidana dari dua tahun menjadi satu tahun dan tetap digugurkannya dakwaan utama, ini menjadi penegasan bahwa klien kami bukan pelaku seperti yang dituduhkan dalam dakwaan awal,” tegas Herwandy Baharuddin.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tidak akan menempuh kasasi, namun tetap siap menghadapi segala kemungkinan hukum ke depan. (Anno*/)