DKI JAKARTAHukum dan KriminalNASIONALOPINIVIRAL

Polisi Garda Terdepan: Tanpa Mereka, Indonesia dalam Bahaya

33
×

Polisi Garda Terdepan: Tanpa Mereka, Indonesia dalam Bahaya

Sebarkan artikel ini

Oleh: Herwandy Baharuddin, S.H., M.H.

Polisi adalah garda terdepan dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan keadilan di tengah masyarakat. Mereka hadir di jalanan, di kantor, hingga di pelosok desa sebagai pengayom, pelindung, dan pelayan masyarakat. Wajar jika masyarakat menaruh harapan besar kepada institusi kepolisian.

Namun, di balik tugas mulia itu, tak jarang muncul kritik bahkan kekecewaan akibat ulah segelintir oknum yang menyalahgunakan wewenang. Fenomena ini sering menimbulkan stigma buruk, seolah-olah polisi identik dengan kesewenang-wenangan. Padahal yang keliru adalah oknum, bukan institusi kepolisian secara keseluruhan.

Kita perlu jujur: Indonesia tanpa polisi akan berada dalam bahaya. Tidak ada pihak yang mampu menjaga keteraturan sosial, menegakkan hukum, dan meredam konflik antarwarga secara terstruktur seperti kepolisian. Bayangkan bila tindak pidana, kejahatan jalanan, hingga konflik komunal tidak ditangani oleh polisi—yang muncul adalah kekacauan, main hakim sendiri, dan hilangnya rasa aman.

Secara konstitusional, keberadaan polisi memiliki dasar yang jelas. Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan:
“Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.”

Ketentuan ini dipertegas melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dengan demikian, kedudukan polisi bukan sekadar profesi, melainkan mandat konstitusi.

Dalam yurisprudensi, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 3/PUU-VII/2009 menegaskan bahwa fungsi kepolisian merupakan bagian integral dari penyelenggaraan negara hukum. Putusan itu menyebutkan bahwa tanpa polisi, negara tidak dapat menjamin perlindungan hak asasi manusia, karena hukum hanya dapat ditegakkan jika ada aparat yang melindungi dan mengawalnya.

Doktrin hukum juga memperkuat hal ini. Andi Hamzah, seorang pakar hukum pidana, menyebut bahwa “polisi adalah alat vital dalam criminal justice system, karena tanpa polisi, proses peradilan pidana tidak akan berjalan.” Hal ini menunjukkan betapa pentingnya eksistensi polisi sebagai pintu masuk penegakan hukum.

Dari perspektif Islam, peran polisi dalam menjaga keamanan sejalan dengan prinsip amar ma’ruf nahi munkar (menegakkan kebaikan dan mencegah kemungkaran). Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:

“…Dan Allah tidak menyukai kerusakan.” (QS. Al-Baqarah: 205).

Ayat ini menegaskan pentingnya mencegah kerusakan dan kekacauan dalam kehidupan sosial, tugas yang dalam konteks negara modern dijalankan oleh aparat kepolisian.

Rasulullah SAW juga bersabda:
“Sesungguhnya imam (pemimpin) itu adalah perisai, di mana orang-orang berperang di belakangnya dan berlindung kepadanya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadis ini menunjukkan bahwa pemimpin, termasuk aparat keamanan seperti polisi, adalah pelindung umat dari ancaman dan bahaya.

Polisi juga memiliki kedudukan strategis sebagai jembatan antara rakyat dengan negara. Tugas mereka tidak sekadar menegakkan hukum, melainkan juga menjaga stabilitas bangsa. Tanpa polisi, demokrasi sulit berjalan karena setiap aspirasi rakyat rawan berubah menjadi kekerasan tanpa mekanisme hukum yang tegas.

Oleh karena itu, kita harus adil dalam menilai: mengkritik bila ada penyimpangan, tetapi tetap mendukung peran besar polisi sebagai tumpuan masyarakat. Reformasi internal kepolisian perlu terus dilakukan, tetapi di saat bersamaan masyarakat juga harus menghormati keberadaan polisi.

Menyalahkan institusi polisi secara keseluruhan hanya akan membuka pintu pada kekacauan. Yang dibutuhkan adalah sinergi: polisi yang berintegritas dan masyarakat yang kritis sekaligus kooperatif.

Tanpa polisi, negeri ini akan berada di tepi jurang bahaya. Dengan polisi yang bersih dan profesional, Indonesia justru memiliki benteng kokoh untuk melindungi rakyatnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *