HUKUMHukum dan KriminalSIDENRENG RAPPANGSULAWESI SELATANVIRAL

Pengumuman Panggilan Umum kepada Terbantah Baharuddin dalam Perkara Nomor 333/Pdt.Bth/2025/PN Sdr

12
×

Pengumuman Panggilan Umum kepada Terbantah Baharuddin dalam Perkara Nomor 333/Pdt.Bth/2025/PN Sdr

Sebarkan artikel ini

SIDRAP — Berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang dalam perkara perdata Nomor 33/Pdt.Bth/2025/PN Sdr, tanggal 23 Oktober 2025, Jurusita Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang, Ir. Hj. Uliyana Sima, S.H., dengan ini memanggil secara resmi melalui panggilan umum (media online):

Nama: Baharuddin, Alamat: Baula, Kelurahan/Desa Baula, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Sidenreng Rappang, Provinsi Sulawesi Selatan

Kedudukan dalam perkara: Terbantah VIII

Untuk hadir dalam persidangan Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang yang akan diselenggarakan pada:

Hari / Tanggal: Rabu, 19 November 2025, Pukul: 10.00 WITA, Tempat: Ruang Sidang Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang, Jl. Jenderal Sudirman No. 169, Sidenreng Rappang

Dalam perkara perdata antara:

Sitti Halijah, sebagai Pembantah melawan

Fatma, S.H. Binti Salmu Dkk, sebagai Para Terbantah, Apabila yang bersangkutan tidak hadir pada waktu dan tempat yang telah ditentukan, maka pemeriksaan perkara akan dilanjutkan tanpa kehadirannya sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku.

Demikian pengumuman panggilan umum ini dibuat untuk diketahui dan dipenuhi sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Sidenreng Rappang,

Pada tanggal 23 Oktober 2025

Jurusita,

(Ttd dan stempel)

Ir. Hj. Uliyana Sima, S.H.

Jurusita Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *