SIDRAP — Berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang dalam perkara perdata Nomor 33/Pdt.Bth/2025/PN Sdr, tanggal 23 Oktober 2025, Jurusita Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang, Ir. Hj. Uliyana Sima, S.H., dengan ini memanggil secara resmi melalui panggilan umum (media online):
Nama: Baharuddin, Alamat: Baula, Kelurahan/Desa Baula, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Sidenreng Rappang, Provinsi Sulawesi Selatan
Kedudukan dalam perkara: Terbantah VIII
Untuk hadir dalam persidangan Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang yang akan diselenggarakan pada:
Hari / Tanggal: Rabu, 19 November 2025, Pukul: 10.00 WITA, Tempat: Ruang Sidang Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang, Jl. Jenderal Sudirman No. 169, Sidenreng Rappang
Dalam perkara perdata antara:
Sitti Halijah, sebagai Pembantah melawan
Fatma, S.H. Binti Salmu Dkk, sebagai Para Terbantah, Apabila yang bersangkutan tidak hadir pada waktu dan tempat yang telah ditentukan, maka pemeriksaan perkara akan dilanjutkan tanpa kehadirannya sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku.
Demikian pengumuman panggilan umum ini dibuat untuk diketahui dan dipenuhi sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Sidenreng Rappang,
Pada tanggal 23 Oktober 2025
Jurusita,
(Ttd dan stempel)
Ir. Hj. Uliyana Sima, S.H.
Jurusita Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang