Pedoman Media Siber

I. Ketentuan Umum

  1. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik.
  2. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content/UGC) adalah segala konten yang dibuat dan/atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, seperti komentar, artikel pembaca, foto, video, atau unggahan lainnya.
  3. Penanggung Jawab adalah pimpinan redaksi media siber yang bertanggung jawab atas seluruh isi pemberitaan.

II. Prinsip Pemberitaan Media Siber

  1. Media siber wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik.
  2. Pemberitaan harus:
    • Akurat
    • Berimbang
    • Independen
    • Tidak beritikad buruk
  3. Media siber wajib mengedepankan asas praduga tak bersalah.
  4. Media siber dilarang membuat berita bohong (hoaks), fitnah, sadis, dan cabul.

III. Verifikasi dan Kecepatan

  1. Setiap berita wajib diverifikasi sebelum dipublikasikan.
  2. Dalam hal mendesak, berita dapat dipublikasikan terlebih dahulu dengan keterangan “masih memerlukan verifikasi lanjutan”.
  3. Setelah verifikasi lengkap, berita wajib diperbarui secara proporsional.

IV. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

  1. Media siber wajib melayani:
    • Hak jawab
    • Hak koreksi
  2. Ralat dan koreksi harus:
    • Dilakukan secepatnya
    • Disertai penjelasan yang jelas
    • Ditautkan pada berita yang diralat
  3. Hak jawab dipublikasikan secara proporsional dan tidak merugikan pihak yang dirugikan.

V. Pemberitaan Perkara Hukum

  1. Media siber wajib menghindari penghakiman.
  2. Identitas:
    • Anak di bawah umur
    • Korban kejahatan seksual
      wajib dirahasiakan.
  3. Penyebutan tersangka, terdakwa, dan terpidana harus jelas dan sesuai status hukumnya.

VI. Isi Buatan Pengguna (UGC)

  1. Media siber wajib menyediakan aturan tertulis mengenai UGC.
  2. Media siber berhak:
    • Mengedit
    • Menghapus
    • Menolak
      konten UGC yang melanggar hukum dan etika.
  3. UGC yang mengandung:
    • Fitnah
    • Ujaran kebencian
    • SARA
    • Pornografi
    • Ajakan kekerasan
      wajib ditolak atau dihapus.
  4. Media siber tidak bertanggung jawab atas UGC yang melanggar hukum, sepanjang telah melakukan pengawasan dan penindakan.

VII. Tautan, Arsip, dan Jejak Digital

  1. Media siber wajib menjaga arsip berita.
  2. Penghapusan berita hanya dapat dilakukan dalam kondisi khusus, dengan catatan editorial yang jelas.
  3. Berita lama yang relevansinya berubah wajib diberi konteks atau pembaruan.

VIII. Iklan dan Konten Berbayar

  1. Iklan, advertorial, dan konten berbayar wajib diberi penanda yang jelas.
  2. Konten iklan tidak boleh menyesatkan dan melanggar hukum.
  3. Redaksi harus independen dari kepentingan pengiklan.

IX. Perlindungan Narasumber

  1. Media siber wajib melindungi identitas narasumber yang meminta anonimitas.
  2. Informasi off the record wajib dihormati.
  3. Wartawan berhak menolak membuka identitas sumber sesuai undang-undang.

X. Penutup

Pedoman Media Siber ini menjadi acuan bagi seluruh jajaran redaksi, wartawan, dan pengelola media dalam menjalankan kegiatan jurnalistik yang profesional, bertanggung jawab, dan beretika.