Oleh: Herwandy Baharuddin, S.H., M.H.
Kebutuhan pokok merupakan hak dasar manusia yang keberadaannya tidak bisa ditawar. Tanpa pangan, sandang, papan, air bersih, kesehatan, dan pendidikan, manusia tidak dapat hidup layak dan bermartabat. Konstitusi Indonesia dalam Pasal 28H UUD 1945 telah menegaskan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, memperoleh lingkungan hidup yang baik, serta mendapatkan pelayanan kesehatan. Demikian pula Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 memerintahkan negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar.
Namun faktanya, kebutuhan pokok masih diperlakukan sebagai komoditas ekonomi yang tunduk pada mekanisme pasar. Harga pangan melonjak, biaya kesehatan mahal, pendidikan masih menjadi beban, dan listrik serta air bersih kerap diprivatisasi. Akibatnya, rakyat miskin terjebak dalam lingkaran kemiskinan struktural karena tidak mampu mengakses kebutuhan dasarnya.
Sejatinya, kebutuhan pokok harus ditempatkan sebagai barang publik (public goods) yang dijamin keberadaannya oleh negara, bukan barang privat yang hanya dapat dinikmati mereka yang mampu. Negara melalui kebijakan fiskal, subsidi, dan regulasi harus memastikan kebutuhan dasar tersedia gratis atau dengan biaya yang sangat murah.
Model ini bukan utopia. Beberapa negara telah melakukannya: pendidikan dasar gratis, kesehatan gratis, bahkan pangan tertentu diberikan dalam bentuk subsidi penuh. Artinya, kedaulatan negara atas sumber daya alam harus diarahkan sepenuhnya untuk menjamin hak hidup warganya, bukan sekadar mengejar pertumbuhan ekonomi.
Jika negara bisa menjamin gaji pejabat tinggi dan fasilitas istimewa bagi elite politik, seharusnya lebih mampu menjamin beras, air bersih, dan layanan kesehatan bagi rakyat kecil. Prinsip keadilan sosial sebagaimana sila kelima Pancasila mengamanatkan bahwa kebutuhan dasar rakyat tidak boleh dikomersialisasi berlebihan, melainkan dijadikan hak konstitusional.
Pesan untuk Rakyat:
Apabila suatu hari rakyat mengambil alih negeri ini, ingatlah: tujuan utama bernegara bukanlah memperkaya segelintir orang, tetapi menegakkan kedaulatan rakyat demi kesejahteraan bersama. Rakyat harus berani memastikan bahwa:
- Kebutuhan pokok adalah hak, bukan barang dagangan.
Tidak boleh ada rakyat kelaparan, tidak boleh ada anak putus sekolah karena biaya, tidak boleh ada orang mati hanya karena tidak mampu membeli obat. - Sumber daya alam dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat.
Air, tanah, hutan, dan tambang tidak boleh dijual murah kepada asing sementara rakyat sendiri tidak merasakan manfaatnya. - Kekuasaan adalah amanah, bukan hak istimewa.
Bila rakyat mengambil alih negeri, jangan mengulangi kesalahan elite lama: menindas, menumpuk kekayaan, dan lupa pada penderitaan rakyat kecil. - Rakyat berhak mengontrol penguasa.
Demokrasi sejati lahir dari partisipasi aktif rakyat dalam mengawasi, mengoreksi, bahkan mengganti pemimpin yang gagal menyejahterakan mereka.
Jika suatu hari negeri ini benar-benar berada di tangan rakyat, maka janji kemerdekaan “mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” harus diwujudkan, bukan hanya menjadi semboyan kosong.