Hukum dan KriminalMAKASSARNASIONALOPINISULAWESI SELATANVIRAL

NARKOTIKA DALAM KUHP BARU: ANTARA PENEGAKAN HUKUM DAN PENDEKATAN KEMANUSIAAN

26
×

NARKOTIKA DALAM KUHP BARU: ANTARA PENEGAKAN HUKUM DAN PENDEKATAN KEMANUSIAAN

Sebarkan artikel ini

Oleh:

Herwandy Baharuddin, S.H., M.H., CPLC., CPCLE., CPI., CPLA., C.Med.

Pendahuluan

Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menandai babak baru pembaruan hukum pidana nasional. Salah satu isu krusial yang selalu menjadi sorotan publik adalah penanganan tindak pidana narkotika. Selama ini, kebijakan hukum pidana narkotika cenderung represif, dengan penjara sebagai instrumen utama, bahkan terhadap pengguna dan pecandu yang sejatinya merupakan korban ketergantungan.

KUHP Baru hadir dengan semangat korektif dan humanistik, tanpa mencabut keberlakuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai lex specialis. Di sinilah letak pentingnya membaca perubahan paradigma hukum pidana narkotika secara komprehensif.

Narkotika dan Politik Hukum Pidana Baru

Secara normatif, KUHP Baru tidak mengatur secara rinci jenis dan klasifikasi narkotika sebagaimana diatur dalam UU Narkotika. Namun, KUHP Baru memberikan arah kebijakan pemidanaan (penal policy) yang lebih berkeadilan, khususnya dalam membedakan antara pengguna, pecandu, dan pengedar.

Pengguna dan pecandu narkotika dalam perspektif KUHP Baru tidak lagi ditempatkan semata-mata sebagai pelaku kejahatan, melainkan sebagai subjek yang memerlukan perlindungan dan pemulihan. Hal ini sejalan dengan prinsip ultimum remedium, di mana pidana penjara menjadi upaya terakhir, bukan pilihan utama.

Rehabilitasi sebagai Orientasi Utama

Salah satu roh utama KUHP Baru adalah penguatan pidana alternatif dan tindakan, seperti:

  • rehabilitasi medis dan sosial,
  • pidana pengawasan,
  • kerja sosial,
  • serta pidana denda yang proporsional.

Dalam konteks perkara narkotika, pendekatan ini sangat relevan untuk pengguna dan pecandu. Rehabilitasi tidak lagi dipandang sebagai keringanan semata, tetapi sebagai kebijakan hukum pidana nasional yang wajib dipertimbangkan oleh aparat penegak hukum sejak tahap penyidikan hingga pemidanaan.

Pendekatan ini juga konsisten dengan amanat Pasal 54 UU Narkotika, yang menegaskan bahwa pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi.

Penegasan Diferensiasi Pelaku

KUHP Baru mempertegas pentingnya diferensiasi peran dalam tindak pidana narkotika. Pengedar, bandar, dan produsen narkotika tetap diposisikan sebagai pelaku kejahatan serius yang mengancam ketertiban dan keselamatan publik, sehingga pidana berat tetap relevan.

Namun, KUHP Baru memberikan koreksi terhadap praktik lama yang kerap menyamakan pengguna dengan pengedar hanya karena kuantitas barang bukti. Ke depan, derajat kesalahan, motif, dan tingkat ketergantungan harus menjadi pertimbangan utama hakim, bukan sekadar jumlah narkotika yang dikuasai.

Pidana Mati yang Bersyarat

Dalam perkara narkotika berat, KUHP Baru masih mempertahankan pidana mati. Akan tetapi, sifatnya tidak lagi absolut, melainkan bersyarat. Terpidana mati diberi masa percobaan, dan apabila menunjukkan perubahan perilaku yang baik, pidana mati dapat dikonversi menjadi pidana penjara seumur hidup.

Kebijakan ini menunjukkan keseimbangan antara kepentingan perlindungan masyarakat dan hak untuk memperbaiki diri, sebuah pendekatan yang lebih modern dalam hukum pidana.

Tantangan Implementasi

Meski secara normatif KUHP Baru membawa angin segar, tantangan terbesar terletak pada implementasi. Aparat penegak hukum dituntut untuk mengubah cara pandang lama yang terlalu berorientasi pada pemenjaraan. Tanpa perubahan paradigma, semangat humanistik KUHP Baru berpotensi hanya menjadi teks normatif tanpa makna praktis.

Selain itu, ketersediaan fasilitas rehabilitasi dan kualitas asesmen ketergantungan juga menjadi faktor penentu keberhasilan kebijakan ini.

Penutup

KUHP Baru menegaskan bahwa perang terhadap narkotika tidak harus identik dengan memenjarakan korban. Hukum pidana harus mampu membedakan antara mereka yang merusak generasi bangsa dan mereka yang justru menjadi korban dari kejahatan tersebut.

Dengan pendekatan yang lebih manusiawi, proporsional, dan berkeadilan, KUHP Baru memberi harapan lahirnya sistem penegakan hukum narkotika yang tidak hanya menghukum, tetapi juga menyembuhkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *