
Gowa – Pemerintah Kabupaten Gowa menunjukkan komitmennya dalam menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Sungguminasa terkait gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap pelaksanaan Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa.
Komitmen tersebut tertuang dalam surat Bupati Gowa Nomor: 100/3.2/691/Bag.Hukum yang pada pokoknya menindaklanjuti surat pemberitahuan dan imbauan hukum dari Kantor Hukum Paranusa Law Firm selaku kuasa hukum Penggugat, Masnawi Muhiddin.
Dalam surat tersebut, Pemerintah Kabupaten Gowa menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan meneruskan imbauan tersebut kepada seluruh Kepala Dinas, Badan, Bagian, Camat, Lurah, serta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Sungguminasa.
Diketahui, sebelumnya Kantor Hukum Paranusa Law Firm melalui tim kuasa hukum yang terdiri dari Muallim Bahar SH, Ridwan Basri SH dan Syaprayudi Saputra Syafar SH telah menyampaikan surat resmi kepada Pemerintah Kabupaten Gowa perihal pemberitahuan dan imbauan hukum terkait adanya gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri Sungguminasa dengan Nomor Perkara 61/Pdt.G/2026/PN Sgm.
Melalui surat tersebut, kuasa hukum Penggugat mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri dari memberikan keterangan, pernyataan, ataupun tindakan yang dapat ditafsirkan sebagai bentuk penghakiman terhadap substansi Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa yang saat ini sedang diuji melalui mekanisme peradilan.
Kuasa hukum Penggugat, Ridwan Basri SH menilai langkah Pemerintah Kabupaten Gowa tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap prinsip negara hukum dan independensi lembaga peradilan.
“Kami mengapresiasi sikap Pemerintah Kabupaten Gowa yang memilih menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Dalam negara hukum, ketika suatu persoalan sedang diperiksa oleh pengadilan, maka seluruh pihak semestinya memberikan ruang kepada majelis hakim untuk memeriksa dan memutus perkara secara independen tanpa tekanan maupun opini yang berlebihan,” ujar Ridwan Basri, di salah satu Warkop di Makassar, Selasa (09/06).
Menurut Ridwan, gugatan Nomor 61/Pdt.G/2026/PN Sgm pada prinsipnya bertujuan menguji batas-batas kewenangan DPRD Kabupaten Gowa dalam penggunaan Hak Angket, khususnya terhadap materi-materi yang menurut Penggugat berada di luar domain pengawasan DPRD.
Sementara itu, Muallim Bahar SH menjelaskan bahwa terdapat tiga substansi utama yang dipersoalkan dalam gugatan tersebut.
Pertama, mengenai dugaan perselingkuhan atau asusila yang dikaitkan dengan Bupati Gowa dan keluarganya. Menurutnya, persoalan tersebut merupakan ranah privat dan dalam perspektif hukum pidana termasuk kategori delik aduan yang hanya dapat diproses berdasarkan mekanisme hukum yang ditentukan undang-undang.
“Persoalan tersebut bukan kebijakan pemerintahan daerah, bukan penggunaan APBD, dan bukan pula produk administrasi pemerintahan yang menjadi objek pengawasan DPRD. Karena itu kami meminta pengadilan menguji apakah materi tersebut dapat dijadikan objek Hak Angket atau tidak,” kata Muallim Bahar.
Kedua, terkait persoalan pemutusan beasiswa pendidikan yang diketahui juga sedang menjadi objek sengketa perdata yang tengah diperiksa oleh Pengadilan Negeri Sungguminasa.
Menurut Muallim, ketika suatu persoalan telah berada dalam proses peradilan, maka seluruh pihak wajib menghormati asas due process of law dan independensi kekuasaan kehakiman.
Ketiga, mengenai dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis yang menurut Penggugat merupakan ranah kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, maupun pembuktian hukum.
“Kami berpandangan bahwa dugaan tindak pidana korupsi merupakan domain aparat penegak hukum dan lembaga peradilan. Oleh karena itu, batas-batas kewenangan DPRD perlu diuji secara hukum agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antar lembaga negara,” lanjutnya.
Muallim menegaskan bahwa gugatan tersebut bukan ditujukan untuk menghalangi fungsi pengawasan DPRD, melainkan untuk memperoleh kepastian hukum mengenai ruang lingkup penggunaan Hak Angket dalam sistem ketatanegaraan dan pemerintahan daerah.
Ia juga mengingatkan bahwa seluruh pihak, termasuk DPRD Kabupaten Gowa, seharusnya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Biarlah pengadilan yang menentukan dan memberikan tafsir hukum terhadap perkara ini. Semua pihak sebaiknya menahan diri dan menghormati proses yang sedang berjalan agar tidak menimbulkan kesan adanya upaya mempengaruhi atau mengintervensi proses peradilan,” tegasnya.
Saat ini perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap pelaksanaan Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa tersebut masih berproses di Pengadilan Negeri Sungguminasa dengan Nomor Perkara 61/Pdt.G/2026/PN Sgm dan menunggu tahapan persidangan lebih lanjut.
(Syahrir)










