Opini Publik — Pembangunan daerah pada prinsipnya harus berlandaskan pada hukum, keberlanjutan lingkungan, dan kepentingan masyarakat luas. Setiap kebijakan pembangunan tidak boleh mengabaikan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah sendiri, terlebih apabila menyangkut ruang publik dan kawasan hijau yang memiliki fungsi ekologis penting bagi masyarakat.
Rencana pembangunan Koperasi Merah Putih di kawasan Taman Firdaus, Kelurahan Laleng Bata, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang, patut mendapat perhatian serius dari seluruh elemen masyarakat. Hal ini disebabkan adanya dugaan pengalihan fungsi kawasan yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai hutan kota berdasarkan SK Nomor 244 Tahun 2007. Penetapan tersebut pada dasarnya bertujuan untuk menjaga keseimbangan lingkungan sekaligus menyediakan ruang terbuka hijau bagi masyarakat.
Apabila benar kawasan tersebut dialihkan untuk pembangunan fasilitas lain, maka hal itu berpotensi bertentangan dengan Peraturan Bupati Pinrang Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang menegaskan pentingnya perlindungan dan pengelolaan kawasan hijau sebagai bagian dari tata ruang daerah. Ruang terbuka hijau bukan sekadar lahan kosong, tetapi memiliki fungsi strategis sebagai paru-paru kota, area resapan air, ruang interaksi sosial masyarakat, serta wujud komitmen pemerintah daerah terhadap pembangunan berkelanjutan.
Sebagai bagian dari masyarakat sipil, Forum Studi Hukum Konstitusi Lasinrang (FOSHIL) memandang bahwa pembangunan ekonomi, termasuk melalui pembentukan koperasi, merupakan langkah positif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun demikian, pembangunan tersebut tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan kepentingan lingkungan dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Penolakan terhadap pembangunan koperasi di kawasan Taman Firdaus bukan berarti menolak konsep koperasi itu sendiri. Justru koperasi sebagai pilar ekonomi kerakyatan seharusnya dibangun di atas prinsip keadilan, transparansi, dan keberlanjutan. Jika lokasi pembangunan menimbulkan konflik dengan regulasi tata ruang maupun perlindungan lingkungan, maka pemerintah daerah seharusnya mencari lokasi alternatif yang lebih tepat dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Lebih jauh, pemerintah daerah perlu membuka ruang dialog dengan masyarakat, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil agar setiap kebijakan pembangunan dapat dikaji secara objektif. Transparansi dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan akan memperkuat legitimasi kebijakan serta mencegah munculnya konflik sosial di tengah masyarakat.
Dalam perspektif hukum tata ruang dan perlindungan lingkungan, menjaga keberadaan hutan kota merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah terhadap generasi masa depan. Kehilangan ruang terbuka hijau berarti mengurangi kualitas lingkungan hidup masyarakat, sekaligus melemahkan komitmen pembangunan berkelanjutan yang selama ini menjadi agenda nasional.
Oleh karena itu, FOSHIL melalui pandangan ini mendorong Pemerintah Kabupaten Pinrang untuk melakukan evaluasi secara komprehensif terhadap rencana pembangunan Koperasi Merah Putih di kawasan Taman Firdaus. Apabila terbukti tidak sesuai dengan SK Nomor 244 Tahun 2007 dan Peraturan Bupati Pinrang Nomor 12 Tahun 2021, maka kebijakan tersebut seharusnya ditinjau kembali demi menjaga konsistensi hukum dan kelestarian lingkungan.
Pembangunan daerah yang baik bukan hanya tentang membangun fasilitas baru, tetapi juga tentang menjaga apa yang telah menjadi aset lingkungan dan ruang publik masyarakat. Hutan kota dan ruang terbuka hijau adalah warisan ekologis yang tidak dapat digantikan begitu saja.
Amar Ma’ruf Iloe, S.H.
Ketua Harian Forum Studi Hukum Konstitusi Lasinrang (FOSHIL)

















