Hukum dan KriminalMAKASSARNASIONALOPINISULAWESI SELATANVIRAL

Mengaku Advokat Tanpa Hak: Ancaman Hukum dan Perlindungan Profesi

4
×

Mengaku Advokat Tanpa Hak: Ancaman Hukum dan Perlindungan Profesi

Sebarkan artikel ini

Oleh: Herwandy Baharuddin, S.H., M.H., CPLC., CPCLE., CPI., CPLA., C.Med.

Perbuatan seseorang yang mengaku atau memakai atribut advokat tanpa hak merupakan tindakan yang melanggar hukum dan merusak kredibilitas serta kehormatan profesi hukum di Indonesia. Berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, hanya orang yang memenuhi syarat, dilantik, dan terdaftar di organisasi advokat resmi yang berhak menggunakan gelar “Advokat” dan atribut profesi. Setiap orang yang tidak memenuhi persyaratan ini dilarang menggunakan gelar atau atribut advokat.

Jika penggunaan atribut tersebut dilakukan untuk memperoleh keuntungan atau merugikan pihak lain, perbuatan itu dapat dikualifikasikan sebagai penipuan berdasarkan Pasal 378 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun. Apabila pelaku membuat kartu identitas advokat palsu, surat kuasa, atau dokumen resmi lain untuk menipu, maka dapat dikenakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun. Secara analogi, penggunaan gelar atau atribut tanpa hak juga bisa dijerat Pasal 218 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) tentang penggunaan gelar, jabatan, atau atribut resmi tanpa hak, dengan ancaman pidana penjara hingga dua tahun atau denda kategori III (maksimal Rp50 juta).

Organisasi advokat resmi, seperti PERADI atau IKADIN, berhak melaporkan perbuatan ini ke aparat penegak hukum untuk menjaga kehormatan dan kredibilitas profesi. Bahkan tanpa adanya korban langsung, penyalahgunaan atribut advokat tetap dapat diproses hukum sebagai delik formal karena merusak kewibawaan profesi dan kepercayaan publik terhadap penegak hukum.

Opini ini menunjukkan bahwa UU Advokat dan KUHP nasional memberikan dasar hukum yang jelas untuk menjerat pihak yang menyalahgunakan identitas profesi advokat, menegaskan perlindungan terhadap profesi hukum, dan memastikan kepastian hukum bagi masyarakat yang berinteraksi dengan advokat resmi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *