Bulukumba,- Pemerintah Kabupaten Bulukumba kembali menorehkan capaian penting dalam upaya melindungi dan mengangkat potensi produk lokal daerah. Sebanyak tiga produk unggulan Bulukumba resmi menerima Sertifikat Indikasi Geografis (IG) dari Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Tiga produk tersebut masing-masing Tenun Kajang, Tenun Bira, dan Kopi Arabika Kahayya, yang selama ini dikenal memiliki keunikan, kualitas, serta keterikatan kuat dengan kondisi geografis dan kearifan lokal Bulukumba.
Penyerahan piagam Sertifikat IG dilakukan oleh Kepala Kantor Kementerian Hukum Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, Teguh Firmanto, kepada Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf, Wakil Bupati Andi Edy Manaf, serta Ketua Dekranasda Bulukumba Andi Herfida Muchtar, pada momentum malam ramah tamah Hari Jadi Kabupaten Bulukumba ke-66 di Pantai Merpati, Rabu, 4 Februari 2026.
Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf menyampaikan bahwa diperolehnya Sertifikat Indikasi Geografis ini merupakan bentuk pengakuan negara terhadap kekhasan dan kualitas produk lokal Bulukumba, sekaligus hasil dari kerja bersama pemerintah daerah, masyarakat, serta para pelaku usaha dan perajin.
“Sertifikat Indikasi Geografis ini untuk melindungi produk khas Bulukumba dari klaim pihak lain, sekaligus meningkatkan daya saing dan nilai ekonomi produk lokal kita,” ujar Bupati.
Lebih lanjut dijelaskan, tujuan pemberian Sertifikat Indikasi Geografis adalah untuk memberikan perlindungan hukum terhadap produk yang memiliki reputasi, kualitas, dan karakteristik khas yang dipengaruhi oleh faktor geografis, baik alam maupun sumber daya manusia setempat.
Dengan adanya IG, hanya produk yang benar-benar berasal dari wilayah Bulukumba dan memenuhi standar yang telah ditetapkan yang berhak menggunakan nama Tenun Kajang, Tenun Bira, dan Kopi Arabika Kahayya.
Sementara itu, manfaat Sertifikat IG tidak hanya dirasakan dari sisi perlindungan hukum, tetapi juga berdampak pada, peningkatan nilai tambah dan daya jual produk, penguatan identitas dan branding daerah, dan mendorong kesejahteraan perajin dan petani lokal, menjaga kualitas dan konsistensi produk, serta mendukung pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif berbasis kearifan lokal.
Ketua Dekranasda Bulukumba Andi Herfida Muchtar menambahkan, Sertifikat IG ini menjadi momentum penting untuk terus mendorong pembinaan perajin dan pelaku UMKM agar kualitas produk tetap terjaga serta mampu menembus pasar yang lebih luas, baik nasional maupun internasional.
Dengan diterimanya tiga Sertifikat Indikasi Geografis ini, Pemerintah Kabupaten Bulukumba menegaskan komitmennya untuk terus melindungi, melestarikan, dan mengembangkan produk unggulan daerah sebagai bagian dari pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan berkarakter.(*)
Lindungi Produk Lokal, Tiga Produk Unggulan Bulukumba Terima Sertifikat Indikasi Geografis
Bulukumba,- Pemerintah Kabupaten Bulukumba kembali menorehkan capaian penting dalam upaya melindungi dan mengangkat potensi produk lokal daerah. Sebanyak tiga produk unggulan Bulukumba resmi menerima Sertifikat Indikasi Geografis (IG) dari Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Tiga produk tersebut masing-masing Tenun Kajang, Tenun Bira, dan Kopi Arabika Kahayya, yang selama ini dikenal memiliki keunikan, kualitas, serta keterikatan kuat dengan kondisi geografis dan kearifan lokal Bulukumba.
Penyerahan piagam Sertifikat IG dilakukan oleh Kepala Kantor Kementerian Hukum Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, Teguh Firmanto, kepada Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf, Wakil Bupati Andi Edy Manaf, serta Ketua Dekranasda Bulukumba Andi Herfida Muchtar, pada momentum malam ramah tamah Hari Jadi Kabupaten Bulukumba ke-66 di Pantai Merpati, Rabu, 4 Februari 2026.
Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf menyampaikan bahwa diperolehnya Sertifikat Indikasi Geografis ini merupakan bentuk pengakuan negara terhadap kekhasan dan kualitas produk lokal Bulukumba, sekaligus hasil dari kerja bersama pemerintah daerah, masyarakat, serta para pelaku usaha dan perajin.
“Sertifikat Indikasi Geografis ini untuk melindungi produk khas Bulukumba dari klaim pihak lain, sekaligus meningkatkan daya saing dan nilai ekonomi produk lokal kita,” ujar Bupati.
Lebih lanjut dijelaskan, tujuan pemberian Sertifikat Indikasi Geografis adalah untuk memberikan perlindungan hukum terhadap produk yang memiliki reputasi, kualitas, dan karakteristik khas yang dipengaruhi oleh faktor geografis, baik alam maupun sumber daya manusia setempat.
Dengan adanya IG, hanya produk yang benar-benar berasal dari wilayah Bulukumba dan memenuhi standar yang telah ditetapkan yang berhak menggunakan nama Tenun Kajang, Tenun Bira, dan Kopi Arabika Kahayya.
Sementara itu, manfaat Sertifikat IG tidak hanya dirasakan dari sisi perlindungan hukum, tetapi juga berdampak pada, peningkatan nilai tambah dan daya jual produk, penguatan identitas dan branding daerah, dan mendorong kesejahteraan perajin dan petani lokal, menjaga kualitas dan konsistensi produk, serta mendukung pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif berbasis kearifan lokal.
Ketua Dekranasda Bulukumba Andi Herfida Muchtar menambahkan, Sertifikat IG ini menjadi momentum penting untuk terus mendorong pembinaan perajin dan pelaku UMKM agar kualitas produk tetap terjaga serta mampu menembus pasar yang lebih luas, baik nasional maupun internasional.
Dengan diterimanya tiga Sertifikat Indikasi Geografis ini, Pemerintah Kabupaten Bulukumba menegaskan komitmennya untuk terus melindungi, melestarikan, dan mengembangkan produk unggulan daerah sebagai bagian dari pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan berkarakter.(*)

















