Widget Cuaca

CUACA HARI INI

Makassar
🌤
🌡 --°C
💨 -- km/j
💧 --%
Live Score Dunia

LIVE SCORE DUNIA

Premier League
Arsenal 2 - 1 Chelsea
72'
La Liga
Barcelona 1 - 0 Sevilla
55'
Serie A
Inter 0 - 0 Milan
31'
Bundesliga
Bayern 3 - 0 Dortmund
HT
SULAWESI SELATANSIDENRENG RAPPANGVIRAL

Keluarga Korban Mallinoang Berharap Polres Sidrap Segera Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik di TikTok

13
×

Keluarga Korban Mallinoang Berharap Polres Sidrap Segera Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik di TikTok

Sebarkan artikel ini
Oplus_16908288


Sidrap – Keluarga korban dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial TikTok berharap pihak Polres Sidrap segera menindaklanjuti laporan yang telah diajukan secara resmi oleh Mallinoang, warga Lingkungan I Amparita, Kelurahan Amparita, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Sidenreng Rappang.


Laporan tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sidrap sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/388/VI/2026/SPKT/Polres Sidrap/Polda Sulsel, tertanggal 7 Juni 2026.

Oplus_16908288


Dalam laporannya, Mallinoang melaporkan dugaan tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik yang diduga dilakukan melalui unggahan video pada aplikasi TikTok. Peristiwa tersebut diketahui pelapor pada Jumat, 6 Juni 2026, sekitar pukul 20.00 WITA.

Merasa nama baik dan kehormatannya telah dirugikan akibat unggahan tersebut, pelapor kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa itu ke Polres Sidrap.


Pihak keluarga korban mengaku sangat terpukul atas beredarnya video yang diduga menyerang kehormatan anggota keluarganya. Selain menimbulkan rasa malu di lingkungan masyarakat, keluarga juga mengkhawatirkan kemungkinan munculnya hal-hal yang tidak diinginkan apabila persoalan tersebut tidak segera ditangani.


“Kami berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Keluarga merasa malu dan terganggu dengan adanya video tersebut. Kami juga khawatir apabila persoalan ini berlarut-larut dapat menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar salah seorang anggota keluarga korban.


Keluarga korban juga berharap pihak yang dilaporkan segera dipanggil dan dimintai keterangan agar perkara tersebut memperoleh kejelasan dan kepastian hukum.


“Kami percaya Polres Sidrap akan menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Harapan kami, proses penanganannya dapat berjalan cepat sehingga memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarga,” lanjutnya.


Sementara itu, laporan tersebut diduga berkaitan dengan tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


Hingga berita ini diterbitkan, perkara tersebut masih dalam tahap penanganan dan penyelidikan oleh pihak Polres Sidrap. (*/)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *