Pinrang HBDpress.com : Kejaksaan Negeri Pinrang kembali menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum dengan melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang, Agung Bagus Kade Kusimantara, S.H., M.H., pada hari Kamis, 7 Agustus 2025, pukul 10.00 WITA, bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Pinrang, Jl. Jenderal Sukowati
Pemusnahan barang bukti dilakukan oleh Bidang Pemulihan Aset dan Perampasan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Pinrang, sebagai wujud akuntabilitas dalam proses penegakan hukum dan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti.
Hadir dalam kegiatan ini antara lain:
Wakil Bupati Pinrang, Sudirman Bungi, S.IP., M.Si.Ketua DPRD Pinrang, H. Nasrun Paturusi.Dandim 1404/Pinrang, Letkol Inf. Abdullah Mahua, S.Hi., M.M.Kapolres Pinrang, AKBP. Edy Sabhara, S.Tr.K.Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pinrang, Daniel, S.H.Sekretaris Daerah Kabupaten Pinrang, A. Tjalo Kerrang, SP., M.Si.Pasi Intel Yonif 721/Mks, Letda Inf. Hariadi.Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pinrang, drg. Dyah Puspita Dewi, M.Kes.Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Pinrang, Andy Praja.Para Kasi dan Kasubag Pembinaan Kejari Pinrang Seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Pinrang
dan Awak media dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Ikatan Wartawan Online (IWO)
Pemusnahan dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), serta Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang, yang menetapkan sejumlah barang bukti untuk dimusnahkan. Adapun barang bukti tersebut terdiri dari Narkotika dan Obat Terlarang,Shabu-shabu: 301,57 gram,Tembakau sintetis: 3,55 gram,Pil ekstasi: 2 butir,Sachet shabu: 139 sachet,Handphone: 3 unit,Alat hisap shabu (bong): 2 buah,Pireks: 2 buah,Senjata tajam jenis parang: 7 buah Uang kertas palsu: 1 lembar,Timbangan digital: 4 buah,Peralatan dan Barang Bukti Lainnya:
Barang bukti tersebut merupakan hasil dari 30 perkara Tindak Pidana Narkotika,7 perkara Orang dan Harta Benda (Oharda) dan perkara Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum/TPUL)
Kegiatan ini didasarkan padaSurat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang,Nomor: Print-03/P.4.18/Eku.3/08/2025,Nomor: Print-04/P.4.18/Enz.3/08/2025 dan Nomor: Print-05/P.4.18/Eoh.3/08/2025
Tanggal: 5 Agustus 2025
Dalam keterangannya, Agung Bagus Kade Kusimantara, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kejaksaan dalam mengeksekusi putusan pengadilan, serta bentuk tanggung jawab terhadap proses hukum yang telah berjalan.
“Pemusnahan barang bukti ini bukan hanya menjalankan perintah undang-undang, namun juga sebagai langkah nyata Kejaksaan Negeri Pinrang dalam menjaga integritas dan mencegah penyalahgunaan barang bukti yang telah inkracht. Ini adalah bentuk transparansi dan akuntabilitas kami kepada masyarakat,” ujar Agung Bagus.
Acara pemusnahan ditutup dengan pembakaran dan perusakan seluruh barang bukti secara simbolis dan menyeluruh, yang disaksikan langsung oleh para pejabat daerah, aparat penegak hukum, dan awak media.
Kejaksaan Negeri Pinrang terus berkomitmen untuk menegakkan hukum dengan profesional, berintegritas, dan humanis, guna mewujudkan keadilan yang merata di tengah masyarakat.(*)