Widget Cuaca

CUACA HARI INI

Makassar
🌤
🌔 --°C
šŸ’Ø -- km/j
šŸ’§ --%
Live Score Dunia

LIVE SCORE DUNIA

Premier League
Arsenal 2 - 1 Chelsea
72'
La Liga
Barcelona 1 - 0 Sevilla
55'
Serie A
Inter 0 - 0 Milan
31'
Bundesliga
Bayern 3 - 0 Dortmund
HT
SIDENRENG RAPPANG

Kasus Persetubuhan Anak, Kasat Reskrim: Pelaku DPO Masih Kami Kejar!

36
×

Kasus Persetubuhan Anak, Kasat Reskrim: Pelaku DPO Masih Kami Kejar!

Sebarkan artikel ini

Hbdpress.com, Sidrap – Kepolisian Resor (Polres) Sidrap membantah anggapan bahwa pihaknya lamban dalam menangani perkara dugaan Tindak Pidana Persetubuhan Anak di Bawah Umur yang dilaporkan oleh sdr. ā€œLTā€ (52).

Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Welfrick Ambarita menegaskan bahwa penanganan perkara tertanggal 24 Agustus 2025 tersebut dilakukan sesuai prosedur dan tahapan penyelidikan maupun penyidikan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa tersangka telah ditetapkan dan telah menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas adanya sorotan yang menilai penanganan perkara dugaan persetubuhan anak di bawah umur berinisial ā€œMā€(14) yang terjadi di wilayah hukum Polres Sidrap berjalan lamban.

ā€œProses penanganan perkara tersebut telah sesuai prosedur yang berlaku dengan memenuhi sejumlah tahapan, termasuk pemeriksaan terhadap pelapor, korban, saksi-saksi, serta pihak terkait lainnya. Selain itu, penyidik juga telah mengumpulkan dan mendalami alat bukti sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. Hingga saat kami masih melakukan pengejaran kepada pelakuā€ ujarnya

Polres Sidrap juga meminta masyarakat untuk memberikan kesempatan kepada penyidik agar dapat bekerja secara profesional dan objektif. Setiap perkembangan perkara, kata pihak kepolisian, akan disampaikan sesuai ketentuan dan kepentingan proses penyidikan.

Di sisi lain, pihak yang merasa dirugikan atau memiliki informasi terkait perkara tersebut tetap dipersilakan menyampaikannya kepada penyidik untuk menjadi bagian dari proses pendalaman.

ā€œKami memastikan penanganan perkara tersebut masih terus berlanjut dan dilakukan dengan tetap memperhatikan hak korban, saksi, maupun pihak terlapor serta mengedepankan asas praduga tak bersalah.ā€ tutup Kasat Reskrim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *