Makassar — Anggota DPRD Kota Makassar, Idris, menggelar sosialisasi penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Sarison, Jalan Perintis Kemerdekaan, Selasa (25/3/2025).
Legislator Fraksi Gerindra tersebut menghadirkan dua narasumber, yakni akademisi Marzuki Ukkas serta aktivis dan tokoh masyarakat Tamalanrea, Abdul Razak.
Dalam pemaparannya, Idris menekankan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan sebagai upaya keberlanjutan hidup masyarakat. Ia menegaskan bahwa segala bentuk pelanggaran, khususnya yang dilakukan oleh pihak korporasi seperti pengembang perumahan, harus ditindak.
“Silakan dilaporkan ke RT atau RW. Jika tidak ada respon, laporkan ke saya. Saya akan tindak lanjuti bersama teman-teman,” ujarnya.
Anggota Komisi A DPRD Makassar itu berharap seluruh elemen masyarakat terlibat aktif menjaga lingkungan. “Ini penting untuk kehidupan kita, juga untuk masa depan anak cucu. Kita semua harus ambil bagian,” tambahnya.
Sementara itu, akademisi Marzuki Ukkas menegaskan bahwa Perda Nomor 9 wajib dipatuhi demi kepentingan hidup bersama. Menurutnya, regulasi tersebut sudah disertai sanksi bagi para pelanggar.
“Sudah ada sanksinya. Jangan sampai dilanggar, karena lingkungan hidup menyangkut hajat hidup orang banyak,” jelasnya.
Di kesempatan yang sama, Abdul Razak meminta agar sosialisasi perda terus digencarkan agar masyarakat semakin memahami aturan terkait perlindungan lingkungan.
“Sosialisasi ini harus diteruskan. Peserta juga diharapkan menyampaikan kembali informasi ini ke masyarakat lainnya,” ujarnya.
Ia menutup dengan ajakan agar masyarakat benar-benar memahami aturan lingkungan sekitar. “Jangan sampai pulang dari sini tapi tidak tahu cara menerapkannya,” tutupnya. (*)



















