Praktisi hukum Herwandy Baharuddin, S.H., M.H. menilai langkah Kapolres Luwu Timur yang memerintahkan penarikan personel Pos Polisi Mangkutana menyusul adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) sebagai kebijakan yang tepat dan patut diapresiasi.
Menurut Herwandy, tindakan cepat tersebut mencerminkan sikap tegas pimpinan kepolisian dalam menjaga integritas institusi serta merespons keresahan publik atas dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat di lapangan.
“Penarikan personel merupakan langkah administratif yang sah dan proporsional. Ini penting untuk menjaga objektivitas pemeriksaan sekaligus mencegah potensi gangguan terhadap proses klarifikasi atau penyelidikan internal,” ujar Herwandy kepada media.
Ia menegaskan bahwa dugaan pungli bukan persoalan sepele, karena selain melanggar Kode Etik Profesi Polri, perbuatan tersebut juga berpotensi masuk ke ranah tindak pidana, bahkan dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi apabila memenuhi unsur yang ditentukan undang-undang.
Herwandy menilai, keputusan Kapolres Luwu Timur tersebut merupakan bentuk komitmen nyata penerapan prinsip zero tolerance terhadap pungli di tubuh Polri. Namun demikian, ia mengingatkan agar langkah penarikan personel tidak berhenti sebagai tindakan simbolik semata.
“Yang terpenting adalah tindak lanjutnya. Pemeriksaan harus dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel. Jika terbukti ada pelanggaran, sanksi harus ditegakkan secara tegas sesuai aturan, baik sanksi etik, disiplin, maupun pidana,” tegasnya.
Lebih lanjut, Herwandy berharap peristiwa ini dijadikan momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan personel kepolisian di lapangan, khususnya di pos-pos pelayanan masyarakat, agar praktik serupa tidak kembali terulang.
“Kepercayaan publik terhadap Polri hanya dapat dibangun dengan keterbukaan dan keberanian menindak oknum yang mencederai tugas dan kewenangannya,” pungkas Herwandy.



















