DPRD Pinrang Terima Secara Resmi Ranperda PJP APBD TA. 2025 Untuk Dibahas
Pinrang HBDperss.com : DPRD Kabupaten Pinrang menerima secara resmi Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan (PJP) APBD Tahun Anggaran (TA) 2025 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Pinrang. Ranperda ini nantinya akan dibahas oleh DPRD dan selanjutnya akan dilakukan persetujuan bersama.
Dihadiri Bupati Pinrang, H.A.Irwan Hamid, S.Sos, rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Pinrang, H. Nasrun Paturusi didampingi Wakil Ketua DPRD, Sakka Irfandi, S.Kom serta dihadiri Anggota DPRD Pinrang lainnya. Turut hadir, Sekda Pinrang, A.Calo Kerrang, SP.,M.Si, unsur Forkopimda, Plt. Sekwan Pinrang, DR. Syamsumarlin, SS.,M.Si, Staf ahli Bupati, Asisten Setda, Para Kepala OPD, Kabag, Camat, Lurah/Kades, LSM dan insan pers.

Dalam kata pengantarnya, Ketua DPRD Pinrang, H.Nasrun Paturusi mengungkapkan, penyampaian rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2025 merupakan bagian krusial dari program pembentukan peraturan daerah. Hal ini didasarkan pada amanat pasal 241 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, yang menegaskan bahwa pembahasan rancangan peraturan daerah dilakukan oleh DPRD bersama kepala daerah untuk mendapatkan persetujuan bersama.
Selanjutnya, kata Nasrun Paturusi, dalam pasal 320 ayat (1) pada undang-undang yang sama, dinyatakan bahwa kepala daerah menyampaikan ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
ākami atas nama pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten Pinrang menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pemerintah Kabupaten Pinrang. prestasi yang sangat membanggakan kembali kita torehkan, di mana tahun ini merupakan kali ke-14 secara berturut-turut Kabupaten Pinrang berhasil meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK RI. Semoga pencapaian luar biasa ini dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan di masa-masa yang akan datang demi tata kelola keuangan daerah yang semakin transparan dan akuntabelā, ungkap Ketua DPRD Kabupaten Pinrang, H. Nasrun Paturusi.
Sementara itu, dalam sambutannya, Bupati Pinrang, rancangan peraturan daerah Kabupaten Pinrang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2025 yang telah kami serahkan merupakan wujud pertanggungjawaban kepala daerah selaku pemegang kekuasaan umum atas pengelolaan keuangan daerah yang harus disampaikan kepada DPRD selaku pengembang amanat rakyat. Disamping itu, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dimaksudkan untuk memberikan gambaran secara umum mengenai pengelolaan keuangan daerah atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang telah dilaksanakan oleh pemerintah Kabupaten Pinrang serta jajarannya selama kurun waktu tahun anggaran 2025.
Oleh sebab itu, sambungt Andi Irwan Hamid, rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 disamping merupakan keharusan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan juga merupakan upaya yang bersifat strategis dalam rangka melakukan evaluasi sejauh mana seluruh rencana program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBD Tahun Anggaran 2025 dapat mencapai sasaran yang diharapkan. Pencapaian hasil itu pula akan menjadi bahan dalam upaya melakukan penyempurnaan terhadap kemungkinan adanya kekurangan dan kelemahan atas pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan yang sedang berjalan.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, Anggaran Pendapatan setelah perubahan ditetapkan sejumlah Rp. 1.494.530.720.481,00. dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, seluruh target pendapatan dapat direalisasikan sejumlah Rp. 1.457.890.878.942,69 atau sekitar 97,55% dengan rincian masing-masing kelompok pendapatan sebagai berikut: (1) Pendapatan Asli Daerah terealisasi sejumlah Rp. 228.020.436.161,69; (2) pendapatan transfer pemerintah dana perimbangan terealisasi sejumlah Rp. 1.053.169.133.450,00; (3) pendapatan transfer pemerintah pusat lainnya terealisasi sejumlah Rp. 75.566.622.600,00; (4) transfer pemerintah provinsi terealisasi sejumlah Rp. 101.134.686.731,00; dan lainālain pendapatan daerah yang sah terealisasi Rp0,00 (NIHIL).
Selanjutnya, kata Andi Irwan Hamid, pada pos anggaran belanja dan transfer setelah perubahan ditetapkan sejumlah Rp. 1.514.560.470.151,00. dalam pelaksanaannya dapat direalisasikan sejumlah Rp. 1.455.711.710.258,00 atau sekitar 96,11% dengan rincian masing-masing kelompok belanja sebagai berikut: (1) belanja operasi terealisasi sejumlah Rp. 1.070.534.717.064,00; (2) belanja modal terealisasi sejumlah Rp243.628.547.492,00; (3) belanja tidak terduga terealisasi sejumlah Rp1.146.429.000,00 ; (4) belanja transfer/bagi hasil ke desa terealisasi sejumlah Rp. 140.402.016.702,00.
Selisih jumlah realisasi antara pendapatan Tahun Anggaran 2025 dan jumlah realisasi belanja Tahun Anggaran 2025 menghasilkan surplus Rp. 2.179.168.684,69. Pada kelompok pembiayaan daerah, untuk penerimaan pembiayaan dapat direalisasikan sejumlah Rp. 20.036.275.227,94 dan untuk pengeluaran pembiayaan terealisasi sejumlah Rp. 0,00 (nihil). Selisih antara defisit dengan surplus atas pembiayaan netto menghasilkan sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa) sejumlah Rp. 22.215.443.912,63. (*)


















