Makassar – Komisi D DPRD Kota Makassar mengusulkan penambahan anggaran bagi Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar guna memperluas cakupan perlindungan bagi pekerja rentan di seluruh wilayah kota.
Usulan ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar bersama Disnaker dan BPJamsostek Kota Makassar pada Selasa (25/2/2025).
Ketua Komisi D DPRD Makassar, Ari Ashari Ilham, mengatakan pihaknya meminta Disnaker untuk segera memperbarui dan memverifikasi data pekerja rentan yang belum terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek). Menurutnya, pendataan yang akurat menjadi dasar dalam pengalokasian anggaran.
Komisi D juga mengusulkan agar Pemerintah Kota Makassar menaikkan anggaran perlindungan pekerja rentan dari Rp7 miliar menjadi Rp14 miliar. Tambahan anggaran ini diproyeksikan dapat mencakup seluruh pekerja rentan di Kota Makassar.
“Anggaran yang tersedia saat ini masih sangat terbatas, sementara kebutuhan untuk mendaftarkan seluruh pekerja rentan mencapai sekitar Rp14 miliar. Kami mendukung penuh upaya perluasan perlindungan ini,” ujar Ari Ashari Ilham.
Pekerja rentan yang dimaksud meliputi warga kategori kemiskinan ekstrem atau terdata dalam P3KE, pekerja serabutan, buruh, serta pekerja dengan upah di bawah UMK.
Ari menegaskan, perlindungan sosial bagi kelompok ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah. Ia juga menyoroti masih banyaknya kasus kecelakaan kerja dan kematian yang belum mendapatkan perhatian maksimal dari Pemkot Makassar.
“Kami mendorong percepatan realisasi program ini agar seluruh pekerja rentan dapat terlindungi,” tegasnya.
Ari menambahkan bahwa Komisi D akan segera mengajukan penambahan anggaran tersebut, sambil menekankan pentingnya verifikasi data pekerja rentan secara ketat.
Sementara itu, Kepala Disnaker Kota Makassar, Nielma Palamba, mengatakan Pemkot Makassar berkomitmen memberikan perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi 35.422 pekerja rentan, termasuk 427 pekerja disabilitas.
“Data pekerja rentan sudah tersedia di kelurahan, dan kartu kepesertaan juga telah dibagikan kepada warga yang memenuhi syarat,” ujarnya.
Nielma menjelaskan bahwa data P3KE kini dikelola oleh Bappenas, yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Koordinator PMK. Disnaker menargetkan peningkatan jumlah penerima BPJamsostek dari 422.000 menjadi sekitar 800.000 pekerja.
“Namun kami membutuhkan data akurat, termasuk nama dan alamat, sebelum melakukan pendaftaran. Saat ini kami masih menunggu data resmi dari Bappenas,” jelasnya. (*)



















