MAKASSAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar melalui Komisi C bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta Dinas Tata Ruang melakukan peninjauan terhadap sejumlah bangunan yang diduga melanggar aturan perizinan.
Dalam inspeksi tersebut, tim menemukan satu bangunan yang diduga tidak memiliki izin resmi di kawasan Universitas Cokroaminoto, Jalan Perintis Kemerdekaan.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Makassar Bidang Pembangunan, Fasruddin Rusli, mengungkapkan bahwa bangunan bermasalah tersebut berdiri di atas lahan sekitar 30 meter persegi. Ia mendesak instansi terkait untuk segera mengambil langkah tegas.
“Kami mendapati bangunan yang diduga tidak memiliki izin. DLH dan Dinas Tata Ruang harus segera turun tangan. Jangan hanya menunggu laporan tanpa aksi nyata,” ujar Fasruddin, Senin (27/1/2025).
Ia menegaskan bahwa maraknya bangunan tanpa izin menunjukkan lemahnya pengawasan dari instansi teknis. Menurutnya, kurangnya inspeksi rutin berdampak pada meningkatnya pelanggaran terhadap aturan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Instansi terkait harus lebih aktif melakukan pengawasan langsung di lapangan. Jangan hanya fokus di kantor tanpa memastikan aturan dipatuhi,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Makassar akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Tata Ruang, DLH, dan pihak terkait lainnya untuk membahas langkah konkret dalam menangani pelanggaran perizinan bangunan.
“Kami mendesak agar bangunan yang melanggar segera disegel untuk memberikan efek jera. Pengawasan dan penegakan aturan harus diperketat demi menjaga ketertiban pembangunan di Makassar,” tegas Fasruddin.
Maraknya bangunan tanpa izin di Kota Makassar disebut menjadi perhatian serius DPRD, karena selain mengganggu tata ruang kota, pelanggaran tersebut juga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.



















