
WAJO HBDPREES-COM-Rapat Koordinasi Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa bersama Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Wajo digelar pada Selasa, 12 Mei 2026 bertempat di Gedung PKK Kabupaten Wajo.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya penguatan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Wajo, Andi Sudarmin, S.Sos., M.Si., mengapresiasi kehadiran para Ketua BPD yang mengikuti kegiatan rapat koordinasi tersebut.
Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa BPD memiliki posisi strategis dalam sistem pemerintahan desa dan tidak boleh hanya menjadi lembaga formalitas semata.
Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014, tiga fungsi utama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah membahas dan menyepakati peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan kinerja kepala desa. BPD merupakan lembaga legislatif di tingkat desa yang menjaga transparansi dan kinerja pemerintahan.
“Tiga fungsi BPD harus dijalankan dengan baik, jangan sekadar formalitas. BPD itu adalah DPRD-nya desa, sehingga keberadaannya harus benar-benar berfungsi dalam pengawasan, pembahasan aturan desa, serta menampung aspirasi masyarakat,” tegas Andi Sudarmin.

Mantan Kadis Pasar juga mengingatkan pentingnya sinergi antara BPD dan pemerintah desa dalam mengawal penggunaan anggaran desa agar tepat sasaran dan terhindar dari potensi penyimpangan yang dapat berimplikasi hukum.
“Mari menjadi mitra positif kepala desa dalam hal-hal yang baik untuk membangun desa masing-masing,” tambahnya.
Dalam kegiatan tersebut, Kadis PMD didampingi Kepala Bidang Pemerintahan Desa Kabupaten Wajo, Muhammad Saiful. Selain membahas pengelolaan keuangan desa, pada hari itu juga direncanakan pembentukan Asosiasi BPD Kabupaten Wajo sebagai wadah koordinasi dan penguatan kelembagaan BPD di daerah.
Sementara itu, materi rapat koordinasi dibawakan oleh Ketua Tim Ahli Pendamping Desa Kabupaten Wajo, Bakri, yang menyoroti pentingnya pengawasan terhadap penggunaan dana desa agar tetap berjalan sesuai regulasi yang ada serta prinsip akuntabilitas demi kepentingan masyarakat desa.
Laporan:(Darmansyah).

















