Tinjauan Hukum dari Praktisi Hukum
Oleh: Herwandy Baharuddin, S.H., M.H.
Wacana pemekaran wilayah Tanah Luwu bukanlah isu baru. Namun, pertanyaan “perlukah pemekaran Tanah Luwu?” patut dijawab secara objektif dan rasional dari sudut pandang hukum, bukan semata-mata pendekatan politik. Dalam kerangka hukum tata negara dan otonomi daerah, pemekaran wilayah merupakan instrumen konstitusional yang sah untuk menjamin efektivitas pemerintahan, pemerataan pembangunan, serta perlindungan hak-hak masyarakat di daerah.
Landasan Konstitusional dan Yuridis
Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat otonom. Ketentuan ini diperjelas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang membuka ruang pembentukan daerah otonomi baru sepanjang memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan fisik kewilayahan.
Secara historis, sosiologis, dan geografis, Tanah Luwu memiliki karakteristik wilayah yang khas dan rentang wilayah yang luas. Kondisi ini secara hukum dapat dijadikan dasar argumentasi bahwa pemekaran wilayah merupakan bagian dari penataan daerah yang bertujuan meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Pemekaran dan Pelayanan Publik
Dalam perspektif hukum administrasi negara, keberadaan pemerintahan yang dekat dengan masyarakat merupakan prinsip penting dalam penyelenggaraan otonomi daerah. Wilayah Tanah Luwu yang luas menyebabkan akses masyarakat terhadap pelayanan publik, termasuk pelayanan administrasi pemerintahan, pendidikan, kesehatan, dan penegakan hukum, belum sepenuhnya merata.
Pemekaran wilayah dalam konteks ini dapat dipandang sebagai upaya memenuhi asas keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Negara berkewajiban menghadirkan pelayanan publik yang efektif dan dapat dijangkau oleh seluruh warga negara tanpa hambatan geografis yang berlebihan.
Aspek Keadilan Sosial dan Pencegahan Konflik
Dari sudut pandang hukum preventif, pemekaran Tanah Luwu juga berpotensi menjadi solusi atas ketimpangan pembangunan antarwilayah. Ketimpangan yang berlangsung lama dapat melahirkan persoalan hukum dan sosial, termasuk konflik kepentingan, sengketa sumber daya, dan menurunnya kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat penertiban, tetapi juga sebagai sarana rekayasa sosial (law as a tool of social engineering). Oleh karena itu, pemekaran wilayah dapat dipahami sebagai kebijakan hukum yang bertujuan mendorong keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat Tanah Luwu secara lebih merata.
Penutup
Menjawab pertanyaan “perlukah pemekaran Tanah Luwu?”, maka secara yuridis dan konstitusional, pemekaran wilayah dapat dibenarkan sepanjang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan didasarkan pada kajian akademik yang komprehensif dan objektif. Pemekaran bukanlah tujuan akhir, melainkan sarana untuk memperkuat pelayanan publik, pemerataan pembangunan, dan perlindungan hak-hak masyarakat.
Sebagai praktisi hukum, penulis berpandangan bahwa negara perlu secara serius mempertimbangkan aspirasi masyarakat Tanah Luwu. Apabila seluruh syarat hukum terpenuhi, maka pemekaran Tanah Luwu justru merupakan bentuk konkret pelaksanaan otonomi daerah yang berkeadilan dan berorientasi pada kepentingan rakyat.



















