Oleh : Herwandy Baharuddin, S.H., M.H., CPLC., CPCLE., CPI., CPLA., C.Med.
Profesi advokat merupakan profesi terhormat (officium nobile) yang memiliki peran penting dalam menjamin hak-hak masyarakat dan menegakkan hukum. Oleh karena itu, sistem organisasi advokat tidak boleh disusun secara serampangan, melainkan harus menjamin profesionalisme, integritas, dan kepastian hukum.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat secara jelas menyatakan bahwa organisasi advokat adalah satu-satunya wadah profesi advokat. Ketentuan ini menunjukkan bahwa sejak awal pembentuk undang-undang menghendaki sistem single bar, yaitu satu organisasi yang bertanggung jawab atas pengangkatan, pembinaan, dan penegakan kode etik advokat.
Sistem single bar memiliki keunggulan utama berupa keseragaman standar. Pendidikan advokat, proses pengangkatan, hingga penindakan pelanggaran etik dilakukan dengan ukuran yang sama. Dengan demikian, kualitas advokat dapat lebih terjaga dan masyarakat pencari keadilan memperoleh kepastian hukum.
Selain itu, single bar memudahkan pengawasan terhadap profesi advokat. Penegakan kode etik menjadi lebih efektif karena tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antarorganisasi. Hal ini penting untuk mencegah praktik tidak sehat, seperti advokat yang bermasalah secara etik berpindah dari satu organisasi ke organisasi lain untuk menghindari sanksi.
Sebaliknya, penerapan sistem multibar di Indonesia justru menimbulkan berbagai persoalan. Perbedaan standar antarorganisasi, lemahnya penegakan kode etik, serta kebingungan di kalangan aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi dampak nyata. Dalam kondisi penegakan hukum Indonesia yang masih menghadapi banyak tantangan, sistem multibar berpotensi memperlemah wibawa profesi advokat.
Memang, multibar sering dikaitkan dengan kebebasan berserikat. Namun kebebasan tersebut tidak boleh mengorbankan kepentingan yang lebih besar, yaitu kualitas profesi dan perlindungan masyarakat. Kebebasan berserikat tetap dapat dijamin dalam sistem single bar melalui mekanisme organisasi yang demokratis dan inklusif.
Berdasarkan ketentuan undang-undang, putusan Mahkamah Konstitusi, serta kondisi sosiologis hukum di Indonesia, sistem single bar merupakan pilihan yang paling tepat bagi Indonesia saat ini. Dengan catatan, organisasi advokat harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan bebas dari kepentingan sempit.
Pada akhirnya, perdebatan single bar dan multibar seharusnya tidak dilihat sebagai konflik organisasi, melainkan sebagai upaya menjaga kehormatan profesi advokat. Kesatuan standar dan penegakan etika yang kuat adalah fondasi utama bagi tegaknya keadilan dan kepercayaan publik terhadap profesi advokat.



















