I. Ketentuan Umum
- Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik.
- Isi Buatan Pengguna (User Generated Content/UGC) adalah segala konten yang dibuat dan/atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, seperti komentar, artikel pembaca, foto, video, atau unggahan lainnya.
- Penanggung Jawab adalah pimpinan redaksi media siber yang bertanggung jawab atas seluruh isi pemberitaan.
II. Prinsip Pemberitaan Media Siber
- Media siber wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik.
- Pemberitaan harus:
- Akurat
- Berimbang
- Independen
- Tidak beritikad buruk
- Media siber wajib mengedepankan asas praduga tak bersalah.
- Media siber dilarang membuat berita bohong (hoaks), fitnah, sadis, dan cabul.
III. Verifikasi dan Kecepatan
- Setiap berita wajib diverifikasi sebelum dipublikasikan.
- Dalam hal mendesak, berita dapat dipublikasikan terlebih dahulu dengan keterangan “masih memerlukan verifikasi lanjutan”.
- Setelah verifikasi lengkap, berita wajib diperbarui secara proporsional.
IV. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
- Media siber wajib melayani:
- Hak jawab
- Hak koreksi
- Ralat dan koreksi harus:
- Dilakukan secepatnya
- Disertai penjelasan yang jelas
- Ditautkan pada berita yang diralat
- Hak jawab dipublikasikan secara proporsional dan tidak merugikan pihak yang dirugikan.
V. Pemberitaan Perkara Hukum
- Media siber wajib menghindari penghakiman.
- Identitas:
- Anak di bawah umur
- Korban kejahatan seksual
wajib dirahasiakan.
- Penyebutan tersangka, terdakwa, dan terpidana harus jelas dan sesuai status hukumnya.
VI. Isi Buatan Pengguna (UGC)
- Media siber wajib menyediakan aturan tertulis mengenai UGC.
- Media siber berhak:
- Mengedit
- Menghapus
- Menolak
konten UGC yang melanggar hukum dan etika.
- UGC yang mengandung:
- Fitnah
- Ujaran kebencian
- SARA
- Pornografi
- Ajakan kekerasan
wajib ditolak atau dihapus.
- Media siber tidak bertanggung jawab atas UGC yang melanggar hukum, sepanjang telah melakukan pengawasan dan penindakan.
VII. Tautan, Arsip, dan Jejak Digital
- Media siber wajib menjaga arsip berita.
- Penghapusan berita hanya dapat dilakukan dalam kondisi khusus, dengan catatan editorial yang jelas.
- Berita lama yang relevansinya berubah wajib diberi konteks atau pembaruan.
VIII. Iklan dan Konten Berbayar
- Iklan, advertorial, dan konten berbayar wajib diberi penanda yang jelas.
- Konten iklan tidak boleh menyesatkan dan melanggar hukum.
- Redaksi harus independen dari kepentingan pengiklan.
IX. Perlindungan Narasumber
- Media siber wajib melindungi identitas narasumber yang meminta anonimitas.
- Informasi off the record wajib dihormati.
- Wartawan berhak menolak membuka identitas sumber sesuai undang-undang.
X. Penutup
Pedoman Media Siber ini menjadi acuan bagi seluruh jajaran redaksi, wartawan, dan pengelola media dalam menjalankan kegiatan jurnalistik yang profesional, bertanggung jawab, dan beretika.






