MAKASSAR

RDP Komisi A DPRD Makassar Soal Lahan Aditarina Buntu, Mediasi Buntu dan Sengketa Dilimpahkan ke Jalur Hukum

5
×

RDP Komisi A DPRD Makassar Soal Lahan Aditarina Buntu, Mediasi Buntu dan Sengketa Dilimpahkan ke Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini

Makassar – Komisi A DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa lahan Aditarina di Kelurahan Bitoa. Rapat dipimpin Ketua Komisi A, Andi Pahlevi, dan dihadiri anggota komisi serta perwakilan pihak-pihak yang berselisih.

Setelah mendengarkan keterangan kedua pihak, Komisi A menyimpulkan bahwa proses mediasi tidak mencapai kata sepakat. Kedua belah pihak tetap berpegang pada klaim kepemilikan masing-masing, sehingga Komisi A merekomendasikan agar penyelesaian dilanjutkan melalui jalur hukum.

“Kami sudah berupaya maksimal memediasi. Namun, tidak ada titik terang karena masing-masing pihak tetap pada pendiriannya. Kami sarankan perkara ini dibawa ke ranah hukum,” ujar Andi Pahlevi, Rabu (26/3/2025).

Ia menjelaskan, sengketa bermula dari adanya klaim kepemilikan sah oleh salah satu pihak berdasarkan alas hak. Di sisi lain, warga mengaku membeli lahan tersebut dari mantan Ketua RW dengan bukti kwitansi pembelian.

“Di satu pihak ada alas hak, sementara warga memiliki kwitansi pembelian dari mantan RW. Di sinilah inti persoalannya,” jelasnya.

Andi Pahlevi juga menyampaikan keprihatinannya atas ketegangan yang sempat muncul di lapangan. Ia berharap pihak pengembang yang terlibat dapat terbuka untuk berdialog demi mencari solusi yang tidak merugikan warga.

Anggota Komisi A, Tri Sulkarnain, menegaskan bahwa pihaknya telah berusaha mencari titik temu, namun kedua belah pihak tetap bersikeras. Baik warga maupun pihak PT Aditarina tidak menunjukkan ruang kompromi.

“Tidak ada titik temu sama sekali. Karena kedua pihak tetap pada keyakinannya, maka jalur hukum menjadi opsi paling memungkinkan,” ujar Tri.

Ia juga menambahkan, mantan Ketua RW yang diduga menjual lahan menyangkal tuduhan tersebut dan mengklaim hanya menarik uang sewa. Dengan tidak adanya kesepakatan, RDP berakhir tanpa solusi damai.

“Kesempatan sudah diberikan untuk terbuka dan mencari solusi terbaik, tetapi tak ada hasil. Maka jalur hukum adalah langkah terakhir,” tutup Tri Sulkarnain. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *