MAKASSAR

DPRD Makassar Tekankan Penertiban Gudang yang Beroperasi di Luar Zona Peruntukan

5
×

DPRD Makassar Tekankan Penertiban Gudang yang Beroperasi di Luar Zona Peruntukan

Sebarkan artikel ini

MAKASSAR — Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pelaku usaha, organisasi masyarakat (Ormas), dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait untuk membahas maraknya gudang yang berdiri di dalam kota. RDP berlangsung di Ruang Komisi A DPRD Makassar, Rabu (12/2).

Ketua Komisi A DPRD Makassar, Andi Pahlevi, menegaskan bahwa Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar tahun 2015 secara tegas melarang pendirian gudang di dalam kota. Regulasi tersebut menetapkan bahwa zona pergudangan hanya diperbolehkan di dua kecamatan: Biringkanaya dan Tamalanrea.

Namun, temuan Komisi A menunjukkan masih banyak pelaku usaha yang mendirikan gudang di wilayah yang tidak sesuai peruntukan. Kondisi ini mendorong DPRD untuk memanggil berbagai pihak guna mencari solusi dan memastikan penegakan aturan berjalan efektif.

“Kita tahu bersama bahwa aturan ini sudah ada sejak 2015. Tapi sampai sekarang masih banyak gudang dalam kota yang ditemukan dan dilaporkan kepada kami,” ujar Andi Pahlevi.

Legislator Fraksi Gerindra itu meminta SKPD terkait untuk lebih proaktif dalam melakukan pemeriksaan terhadap gudang yang melanggar aturan, sekaligus memperkuat sosialisasi terkait Perwali pergudangan. Menurutnya, sebagian pelaku usaha masih belum memahami ketentuan yang berlaku, termasuk terkait OSS dan kategori usaha besar.

Komisi A juga telah melakukan inspeksi lapangan terhadap sejumlah gudang yang diduga melanggar aturan, termasuk sebuah gudang plastik milik Toko Indah yang disinyalir beroperasi di luar zona yang diperbolehkan. Kendati demikian, Pahlevi menyebut bahwa masih diperlukan kajian lebih lanjut untuk memastikan fungsi bangunan tersebut—apakah benar sebagai gudang atau hanya toko dengan kapasitas penyimpanan barang.

“Kami menyerahkan kepada SKPD terkait untuk melakukan investigasi lebih lanjut. Kami berharap pemerintah kota dapat mengambil keputusan tegas agar penataan pergudangan lebih tertib dan sesuai regulasi,” tambahnya.

Pahlevi kembali menegaskan bahwa hanya dua kecamatan—Tamalanrea dan Biringkanaya—yang diperbolehkan menjadi lokasi gudang. Ia menuntut agar gudang yang masih beroperasi di luar zona tersebut segera dipindahkan.

“Selain di dua kecamatan itu, tidak boleh ada gudang dalam kota. Jika ditemukan, harus segera dipindahkan. Kami meminta Dinas PTSP untuk segera menindaklanjuti hal ini,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *