Oleh: Herwandy Baharuddin, S.H., M.H.
Gagasan mengenai negara tanpa DPR merupakan sebuah wacana yang menarik sekaligus kontroversial. Dalam sistem ketatanegaraan modern, keberadaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah salah satu pilar utama demokrasi. DPR bukan hanya sekadar pembentuk undang-undang, melainkan juga wadah representasi rakyat serta instrumen pengawasan terhadap pemerintah. Pertanyaan yang kemudian muncul adalah: bagaimana jadinya jika suatu negara dijalankan tanpa DPR?
- Konstitusi dan Prinsip Demokrasi
UUD 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Salah satu perwujudannya adalah keberadaan DPR sebagai lembaga legislatif. Tanpa DPR, maka prinsip kedaulatan rakyat akan tercederai karena fungsi perwakilan politik dihapuskan. Rakyat kehilangan instrumen konstitusional untuk mengontrol pemerintah, sehingga berpotensi melahirkan negara otoriter.
- Implikasi Hukum Tata Negara
Dalam hukum tata negara, kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif harus dipisahkan dan saling mengawasi (checks and balances). Negara tanpa DPR berarti kekuasaan legislatif diserap penuh oleh eksekutif. Hal ini bertentangan dengan teori trias politica Montesquieu, yang menjadi dasar umum negara demokratis. Akibatnya, mekanisme pengawasan melemah dan hukum akan lebih tunduk pada kepentingan penguasa daripada kepentingan rakyat.
- Potensi Demokrasi Langsung
Memang, ada pandangan bahwa tanpa DPR, rakyat bisa membuat aturan secara langsung melalui referendum. Namun dalam praktik, hal ini sulit diwujudkan di negara besar seperti Indonesia karena faktor geografis, jumlah penduduk, dan biaya politik. Model demokrasi langsung hanya efektif di negara kota kecil seperti Swiss dengan sistem referendum yang mapan.
- Perspektif Hak Asasi Manusia
Negara tanpa DPR juga berpotensi melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia, khususnya hak politik warga negara untuk dipilih dan memilih wakilnya. Tanpa lembaga legislatif, rakyat hanya menjadi objek kebijakan, bukan subjek yang ikut menentukan arah kebijakan negara.
- Kesimpulan
Dari perspektif hukum, negara tanpa DPR hanya mungkin terjadi dalam dua model ekstrem:
- Model otoriter, di mana kekuasaan dipusatkan pada eksekutif dan rakyat kehilangan representasi politik.
- Model demokrasi langsung, di mana seluruh kebijakan ditentukan rakyat secara langsung melalui referendum.
Namun bagi Indonesia yang menganut prinsip demokrasi konstitusional, penghapusan DPR bukanlah pilihan yang konstitusional maupun realistis. Justru yang diperlukan adalah perbaikan kualitas DPR: mengurangi praktik korupsi, memperkuat fungsi legislasi dan pengawasan, serta benar-benar menjadi corong aspirasi rakyat.
Dengan demikian, negara tanpa DPR bukanlah solusi, melainkan potensi kemunduran demokrasi. Yang perlu dilakukan adalah reformasi parlemen, bukan penghapusannya.