Blog

Sempat Kabur  Ke Malaysia,ARD Diciduk Di Kampungnya.

16
×

Sempat Kabur  Ke Malaysia,ARD Diciduk Di Kampungnya.

Sebarkan artikel ini

Sempat Kabur  Ke Malaysia,ARD Diciduk Di Kampungnya.

PINRANG HBDpress.com : Tervonis Kasus Pencabulan anak dibawah umur ARD,(29 tahun) akhirnya diciduk di kampungnya di Kecamatan Duampanua Kabupaten Pinrang .Padahal ARD sempat Kabur ke Malaysia dan Morowali Sulawesi Tengah,diduga karena menghindari eksekusi dari pihak kejaksaan Negeri Pinrang.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pinrang Ardiansyah mengatakan, ARD sempat berada di Malaysia selama 3 bulan ” Setelah itu pindah ke Morowali selama 9 bulan ” katanya saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Pinrang Senin 2025

Ardiansyah mengatakan, saat persidangan Di Pengadilan Negeri Pinrang ARD divonis bebas ” JPU kemudian melakukan banding hingga kasasi dan ARD dinyatakan bersalah “.

Oleh pihak kejaksaan Negeri Pinrang kata dia,kemudian melayangkan surat panggilan hingga dia kali ” Tapi ARD tak kunjung memenuhi surat panggilan itu “.

Sehingga lanjut dia,pihak Kejaksaan Negeri Pinrang kemudian menetapkan ARD dalam Daftar Pencarian Orang ( DPO) ” ARD ditetapkan sebagai DPO sejak Januari 2025 “.

ARD terjerat kasus pada 2024 silam,karena melakukan perbuatan tidak terpuji terhadap seorang gadis berusia 17 tahun.

Kini ARD mendekam di Lapas Kelas IIB Kabupaten Pinrang dengan vonis 10 tahun kurungan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *