Widget Cuaca

CUACA HARI INI

Makassar
🌤
🌡 --°C
💨 -- km/j
💧 --%
Live Score Dunia

LIVE SCORE DUNIA

Premier League
Arsenal 2 - 1 Chelsea
72'
La Liga
Barcelona 1 - 0 Sevilla
55'
Serie A
Inter 0 - 0 Milan
31'
Bundesliga
Bayern 3 - 0 Dortmund
HT
Hukum dan KriminalDAERAHOPINISIDENRENG RAPPANGSULAWESI SELATANVIRAL

Pohon Mangga Ditebang, Warga Sidrap Laporkan Dugaan Perusakan ke Polisi

0
×

Pohon Mangga Ditebang, Warga Sidrap Laporkan Dugaan Perusakan ke Polisi

Sebarkan artikel ini
Oplus_16908288

SIDRAP — Seorang warga Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Rahmi, melaporkan dugaan tindak pidana perusakan ke Polres Sidrap, Rabu (9/9/2026).

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/554/IX/2026/SPKT/RES.SIDRAP/POLDA SULSEL. Rahmi juga telah menerima Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/554/IX/2026/RES.SIDRAP/POLDA SULSEL.

Dalam laporan tersebut, Rahmi melaporkan seorang terlapor berinisial (Y) atas dugaan tindak pidana perusakan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Peristiwa itu disebut terjadi di Jalan Gangawa, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 07.33 WITA.

Berdasarkan uraian dalam laporan, kejadian bermula saat (Y) diduga menebang pohon mangga milik korban tanpa sepengetahuan korban.

Pohon mangga tersebut berada di sekitar rumah gardu milik korban. Penebangan pohon tersebut kemudian disebut mengakibatkan rumah gardu korban mengalami kerusakan.

Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.

Merasa keberatan, Rahmi kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Sidrap untuk mendapatkan penanganan dan proses hukum lebih lanjut. Laporan tersebut diterima pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 08.20 WITA.

Saat ini, perkara tersebut menjadi kewenangan pihak kepolisian untuk dilakukan penanganan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Terlapor (Y) dalam pemberitaan ini masih berstatus sebagai terlapor. Dugaan tersebut belum merupakan putusan pengadilan dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *