Widget Cuaca

CUACA HARI INI

Makassar
🌤
🌡 --°C
💨 -- km/j
💧 --%
Live Score Dunia

LIVE SCORE DUNIA

Premier League
Arsenal 2 - 1 Chelsea
72'
La Liga
Barcelona 1 - 0 Sevilla
55'
Serie A
Inter 0 - 0 Milan
31'
Bundesliga
Bayern 3 - 0 Dortmund
HT
Blog

Usut Tambang Emas Tanpa Izin di Patampanua Polres Pinrang Periksa Warga dan Perangkat Desa

12
×

Usut Tambang Emas Tanpa Izin di Patampanua Polres Pinrang Periksa Warga dan Perangkat Desa

Sebarkan artikel ini



Pinrang HBDperss.com :  Satreskrim Polres Pinrang melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) bersama Dinas Pertambangan Parepare turun langsung menyelidiki dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di aliran Sungai Saddang, Dusun Jampu Desa Sipatuo Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan.

Kanit Tipidter Polres Pinrang, Ipda Rexy Andri Haryanto, mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan di lokasi serta meminta keterangan dari warga sekitar dan perangkat desa.

“Kami sudah turun ke lapangan bersama Dinas Pertambangan Parepare. Terkait itu, kami telah memeriksa masyarakat sekitar dan perangkat desa yang ada di lokasi,” ujar Ipda Rexy saat dikonfirmasi via WhatsApp, Jumat (28/8/2026).

Langkah cepat penegak hukum ini, mendapat apresiasi dari Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Kabupaten Pinrang. Ketua IWO Pinrang, Soemarlin Putra, S.Kom., menilai kehadiran polisi di lapangan membuktikan bahwa keresahan masyarakat direspons secara serius.

Meski demikian, Soemarlin menegaskan pihaknya akan terus mengawal penanganan kasus ini hingga ada kejelasan hukum dan penetapan tersangka jika terbukti melanggar aturan.

“Kami mengapresiasi langkah Kanit Tipidter yang turun langsung ke lapangan. Namun, kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Jika terbukti ada pelanggaran, siapa pun yang terlibat, mulai dari operator alat berat hingga pemilik kegiatan harus diproses hukum tanpa tebang pilih,” tegas Soemarlin.

Ia menambahkan, pengawalan ketat ini penting mengingat aktivitas pertambangan di aliran Sungai Saddang tidak hanya berdampak pada legalitas perizinan, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan serta hajat hidup masyarakat setempat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *