Widget Cuaca

CUACA HARI INI

Makassar
🌤
🌡 --°C
💨 -- km/j
💧 --%
Live Score Dunia

LIVE SCORE DUNIA

Premier League
Arsenal 2 - 1 Chelsea
72'
La Liga
Barcelona 1 - 0 Sevilla
55'
Serie A
Inter 0 - 0 Milan
31'
Bundesliga
Bayern 3 - 0 Dortmund
HT
Blog

Ketua PD-IWO kabupaten Pinrang menantang korwil SPPG untuk menyurat ke BGN prihal SPPG atau MBG yang tidak memenuhi syarat standar dan persyaratan teknis

19
×

Ketua PD-IWO kabupaten Pinrang menantang korwil SPPG untuk menyurat ke BGN prihal SPPG atau MBG yang tidak memenuhi syarat standar dan persyaratan teknis

Sebarkan artikel ini

Pinrang HBDperss.com : Ketua PD Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Pinrang, Soemarlin Putra, S.Kom., meminta sekaligus menantang Koordinator Wilayah (Korwil) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Pinrang untuk secara resmi menyurati Badan Gizi Nasional (BGN) apabila ditemukan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tidak memenuhi standar dan persyaratan teknis yang telah ditetapkan.

Pernyataan tersebut disampaikan Soemarlin sebagai bentuk dukungan terhadap pelaksanaan Program MBG agar berjalan sesuai regulasi dan tetap mengutamakan kualitas pelayanan serta keamanan pangan bagi para penerima manfaat.

Menurut Soemarlin, pihaknya menerima sejumlah informasi serta melakukan pemantauan terhadap beberapa SPPG di Kabupaten Pinrang yang diduga belum memenuhi ketentuan teknis, khususnya terkait luas bangunan, kelayakan fasilitas produksi, serta tata letak dapur.

“Kami meminta Korwil MBG Kabupaten Pinrang untuk bersikap tegas. Jika memang ada SPPG yang tidak memenuhi standar, silakan menyurat secara resmi ke Badan Gizi Nasional agar dilakukan evaluasi. Bila terbukti tidak memenuhi persyaratan, sebaiknya operasionalnya dihentikan sementara sampai seluruh ketentuan dipenuhi,” ujar Soemarlin, Jumat (7/8/2026).

Ia mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima PD IWO Pinrang, dugaan tersebut mengarah pada beberapa SPPG yang beroperasi menggunakan rumah pribadi, di antaranya SPPG di Benrangnge, Kecamatan Lanrisang (Lanrisang 3), serta SPPG di Jampue, Kecamatan Lanrisang (Lanrisang 1).

Meski demikian, Soemarlin menegaskan bahwa penggunaan rumah pribadi bukan merupakan persoalan selama seluruh persyaratan teknis dan operasional yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional dapat dipenuhi.

“Yang menjadi perhatian kami bukan bangunannya rumah atau bukan, tetapi apakah seluruh persyaratan sudah sesuai standar. Jika sudah memenuhi ketentuan, tentu tidak ada masalah. Namun apabila belum sesuai, maka perlu dilakukan evaluasi demi menjamin keamanan pangan dan kualitas pelayanan Program MBG,” katanya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh PD IWO Pinrang, standar pembangunan dan operasional SPPG antara lain meliputi luas bangunan sekitar 20 x 20 meter atau sekitar 400 meter persegi, luas lahan minimal 800 meter persegi untuk menunjang aktivitas operasional dan sirkulasi, memiliki alur produksi (flow) yang memisahkan area penerimaan bahan baku, pengolahan, pengemasan hingga distribusi guna mencegah kontaminasi silang, serta dilengkapi sistem ventilasi, instalasi air bersih, sanitasi, dan jaringan listrik yang memenuhi standar operasional.

Soemarlin menegaskan bahwa pernyataannya bukan untuk menghambat pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis, melainkan sebagai bentuk kepedulian agar program strategis nasional tersebut berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami mendukung penuh Program MBG sebagai program prioritas nasional. Justru karena kami mendukung, maka pengawasan terhadap standar SPPG harus dilakukan secara objektif dan transparan agar kualitas makanan serta keselamatan para penerima manfaat benar-benar terjamin,” tegasnya.

Terpisah, Korwil SPPG Kabupaten Pinrang, Sudarti Dahsan yang dikonfirmasi via selluler menyampaikan bahwa, informasi tersebut baru dia ketahui nanti akan dipelajari.

“Saya korwil baru pak dan belum mengelilingi 44 SPPG operasional. Kami coba pelajari geografis Pinrang dulu pak dan secara bertahap mengelilingi SPPG di Pinrang,” tutupnya singkat.
(Sukri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *