PINRANG — Ketua Kesatuan Pelajar Mahasiswa Pinrang (KPMP) Anmar menyoroti keberadaan 11 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Pinrang yang disebut belum mengantongi sertifikat halal.
Anmar menilai kondisi tersebut menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan di tingkat daerah.
Menurut Anmar, keberadaan dapur yang belum memiliki sertifikat halal semestinya menjadi perhatian serius Badan Gizi Nasional (BGN), khususnya Koordinator Wilayah (Korwil) BGN Pinrang.
“Pemerintah pusat pusing memperbaiki gizi anak rakyat Indonesia, ini Korwil malah membiarkan anak generasi penerus bangsa makan makanan yang tidak halal. Ya wajar kalau MBG selalu disoal banyak pihak. Manajemennya yang buruk, orang-orang yang diberi kepercayaan tidak becus,” kata Anmar.
Menurut Anmar, persoalan sertifikasi halal tidak semestinya dipandang sebatas persoalan administratif. Sebab, program MBG menyangkut makanan yang dikonsumsi langsung oleh masyarakat, khususnya anak-anak sekolah serta kelompok penerima manfaat lainnya.
Ia menilai setiap dapur yang menjadi bagian dari program MBG harus memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan sebelum menjalankan pelayanan secara penuh.
Sertifikasi halal, kata dia, merupakan salah satu aspek yang berkaitan dengan kepastian dan kepercayaan masyarakat terhadap makanan yang diberikan melalui program pemerintah tersebut.
“Ini bukan sekadar soal ada sertifikat atau tidak ada sertifikat. Ini menyangkut makanan yang dikonsumsi anak-anak setiap hari. Pemerintah harus memastikan seluruh prosesnya memenuhi standar, termasuk kehalalan bahan dan pengolahannya,” ujarnya.
Anmar juga mempertanyakan fungsi pengawasan Korwil BGN Pinrang apabila masih terdapat dapur MBG yang beroperasi sementara proses sertifikasi halalnya belum tuntas.
Menurut dia, jika memang penerbitan sertifikat halal membutuhkan waktu, BGN semestinya dapat menjelaskan secara terbuka status masing-masing dapur, termasuk sejauh mana proses pengajuan sertifikasi telah dilakukan dan langkah apa yang ditempuh untuk memastikan makanan yang disalurkan tetap memenuhi ketentuan.
“Kalau memang sedang berproses, sampaikan ke publik. Dapur mana yang sudah mengajukan, mana yang sudah diverifikasi, dan mana yang belum. Jangan masyarakat dibiarkan bertanya-tanya,” katanya.
Ia meminta BGN melakukan evaluasi terhadap seluruh SPPG di Pinrang dan tidak hanya berorientasi pada luasnya cakupan penerima manfaat.
Menurut Anmar, peningkatan jumlah penerima manfaat harus diikuti dengan penguatan pengawasan dan kepatuhan terhadap standar penyelenggaraan program.
“Jangan hanya mengejar berapa banyak anak yang menerima MBG. Yang harus dipastikan juga adalah kualitas, keamanan, kebersihan, kandungan gizi, dan kehalalan makanan yang diberikan,” tutur Anmar.
Sebelumnya, dari 44 dapur MBG yang beroperasi di Kabupaten Pinrang, sebanyak 11 dapur disebut belum mengantongi sertifikat halal.
Puluhan dapur tersebut dilaporkan melayani 114.064 penerima manfaat, yang terdiri atas 89.933 penerima manfaat di sekolah serta 24.765 penerima manfaat kelompok 3B, yakni ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
Sebelumnya, Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Kendari, Mulyadi mengatakan bahwa pada prinsipnya SPPG telah melakukan proses sertifikasi halal.
“Penerbitan sertifikat membutuhkan waktu,” kata Mulyadi.
Terkait rincian 11 dapur yang belum mengantongi sertifikat halal, Mulyadi tidak menjelaskan secara detail dan mengarahkan konfirmasi kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai lembaga yang berwenang.
Sementara itu, Korwil BGN Pinrang Sudarti Dahsan belum memberikan respons terkait sorotan terhadap 11 dapur MBG yang disebut belum memiliki sertifikat halal ini.(Tim)
Redaksi tetap membuka ruang bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


















