Makassar, 23 Februari 2026 — Yayasan Bantuan Hukum Hasanuddin Indonesia (YBH2I) menyoroti arahan pendataan rumah kost yang ditujukan kepada para Ketua RT dari 10 RW se-Kelurahan Tamalanrea Indah. Sorotan tersebut muncul sebagai respons atas berbagai pertanyaan dan aspirasi masyarakat terkait dasar hukum serta mekanisme pelaksanaan pendataan tersebut.
Koordinator Tim Hukum YBH2I, Herwandy Baharuddin, S.H., M.H., menegaskan bahwa masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang terang dan terbuka mengenai legalitas kebijakan tersebut. Termasuk di dalamnya, apakah telah ada surat resmi dari pihak kelurahan sebagai dasar pelaksanaan, serta apakah telah dilakukan rapat koordinasi RT/RW yang melibatkan LPM dan tokoh masyarakat setempat.
“Kami meminta agar setiap kebijakan atau arahan kepada RT/RW memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Negara kita adalah negara hukum, sehingga setiap tindakan pemerintahan harus berlandaskan regulasi,” tegas Herwandy.
Menurutnya, warga juga membutuhkan kejelasan mengenai Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar yang mengatur tentang rumah kost, agar masyarakat dapat memahami kewajiban dan haknya secara proporsional serta menjalankan ketentuan yang ada secara tertib.
Selain itu, persoalan pengelolaan sampah dan tarif retribusi turut menjadi perhatian warga. Hingga saat ini, dinilai belum terdapat sosialisasi menyeluruh mengenai regulasi maupun besaran tarif yang diberlakukan, sehingga berpotensi menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
Masyarakat juga menyinggung janji kampanye Wali Kota Makassar terpilih, Munafri Arifuddin, yang menyampaikan bahwa layanan tertentu akan digratiskan. Oleh karena itu, warga berharap adanya penjelasan resmi dari pemerintah setempat agar tidak terjadi kesalahpahaman atau perbedaan persepsi di lapangan.
Dalam catatan yang berkembang, terdapat pula evaluasi terhadap pelaksanaan pemilihan RT/RW sebelumnya yang dinilai belum sepenuhnya berjalan secara jujur dan adil (jurdil), karena masih adanya warga yang tidak mendapatkan hak pilih.
YBH2I menegaskan bahwa RT/RW merupakan representasi masyarakat sekaligus mitra kelurahan, bukan bawahan secara struktural. Oleh sebab itu, setiap arahan kebijakan harus didasarkan pada regulasi yang sah, transparan, serta menjunjung prinsip partisipatif.
Lebih lanjut, YBH2I mengingatkan bahwa di tingkat kelurahan telah dibentuk tim hukum oleh Lurah Tamalanrea Indah. Dengan demikian, setiap langkah administratif maupun kebijakan publik diharapkan benar-benar mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku serta memperhatikan asas-asas pemerintahan yang baik.
“Setiap kegiatan di tengah masyarakat harus jelas dasar hukumnya, transparan pelaksanaannya, dan melibatkan partisipasi warga. Hal ini penting demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang tertib, akuntabel, dan berkeadilan,” tutup Herwandy.
Salam Perubahan
Salam Keadilan
Bersama Kita Wujudkan Indonesia Tertib



















