Palu, Sulawesi Tengah – Seluruh pegawai Balai Pemasyarakatan Kelas I Palu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, mengikuti webinar diskusi strategi kebijakan terkait evaluasi kebijakan standar layanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Acara yang diselenggarakan pada [Tanggal] ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan bantuan hukum di Indonesia, khususnya di wilayah Sulawesi Tengah.
Webinar ini menghadirkan sejumlah narasumber kompeten, di antaranya Kartiko Nurintias, S.H., M.H. dari Badan Pembinaan Hukum Nasional, Dr. Moh. Irfan Mufti, M. Si. dari Universitas Tadulako Palu, dan Mangatas Nadeak, S.Pd., S.H., M.H. selaku Kepala Bidang HAM Kemenkumham Sulteng. Para ahli ini bersama-sama mendiskusikan berbagai tantangan dan solusi dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat miskin.
Mewakili Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum dan HAM, Dr. R. Natanegara Kartika Purnama menekankan pentingnya evaluasi kebijakan dalam memastikan efektivitas program bantuan hukum. “Evaluasi ini adalah langkah krusial untuk memastikan kebijakan yang telah ditetapkan dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar, mengungkapkan bahwa pihaknya telah membina 16 organisasi bantuan hukum yang terakreditasi untuk memberikan layanan kepada masyarakat miskin. Namun, masih terdapat sejumlah tantangan seperti kurangnya administrasi dan jenis kasus yang kompleks.
“Banyaknya permohonan yang ditolak disebabkan oleh kekurangan administrasi seperti surat keterangan miskin dan kasus yang masuk adalah kasus pidana khusus,” jelas Hermansyah.
Webinar ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi konkret untuk meningkatkan pemanfaatan hasil analisis kebijakan hukum dan HAM, sehingga dapat menjadi bahan dalam perumusan kebijakan maupun perundangan selanjutnya.
“Melalui diskusi ini, kami berharap informasi terkait bantuan hukum dapat lebih luas lagi menjangkau masyarakat, sehingga mereka dapat mengetahui proses pengajuan dan pendampingan untuk mendapatkan bantuan hukum,” tandas Hermansyah Siregar.