SIDRAP — Pada hari Rabu, tanggal 31 Juli 2024, saya Ir. Hj. Uliyana Sima, SH Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang, atas perintah Majelis Hakim Pengadilan tersebut, dalam perkara No. 37/Pdt.G/2024/PN.Sdr;
Telah memanggil atas nama Sappareng, beralamat di Jalan masuk BTN Arawa (rumah kedua sebelum perumahan BTN Arawa Indah, sebelah kanan pas samping kios campuran), Kelurahan / Desa Batulappa, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidenreng Rappang., (Tidak diketahui namun tetap di dalam wilayah Republik Indonesia).
Sebagai Tergugat, untuk menghadap sidang Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang yang diselenggarakan di Jalan Jenderal Sudirman No. 169 Pangkajene Sidrap pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024, pukul 09.00 Wita.
Dalam perkara perdata antara Fatimah sebagai Penggugat melawan Sappareng sebagai Tergugat.
Panggilan ini dijalankan Jurusita Ir. Hj. Uliyana Sima, SH, melalui pengumuman lewat media online hbdpress.com, terbit tanggal 31 Juli 2024.
Selanjutnya Jurusita Ir. Hj. Uliyana Sima, SH menempelkan salinan surat gugatan penggugat pada papan pengumuman di Pengadilan Negeri tersebut.
Sumber:
Jurusita
Ir. Hj. Uliyana Sima, SH.