SIDRAP — Pada hari Senin, tanggal 2 September 2024, saya Ir. Hj. Uliyana Sima, SH Jurusita pada Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang, atas perintah hakim ketua, dalam perkara perdata No. 37/Pdt.G/2024/PN.Sdr tanggal 16 Juli 2024.
Telah memanggil atas nama Sapareng, beralamat di Jalan masuk BTN Arawa (rumah kedua sebelum perumahan BTN Arawa Indah, sebelah kanan pas samping kios campuran), Kelurahan / Desa Batulappa, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidenreng Rappang.
Sebagai Tergugat, untuk menghadap sidang Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang yang diselenggarakan di Jalan Jenderal Sudirman No. 169 Pangkajene Sidrap pada hari Selasa tanggal 26 Nopember 2024, pukul 10.00 Wita.
Dalam perkara perdata antara Fatimah sebagai Penggugat melawan Sapareng sebagai Tergugat.
Panggilan ini dijalankan Jurusita Ir. Hj. Uliyana Sima, SH, melalui panggilan umum, pengumuman lewat media online hbdpress.com, terbit tanggal 2 September 2024.
Selanjutnya Jurusita Ir. Hj. Uliyana Sima, SH menempelkan salinan surat gugatan dan panggilan kepada tergugat pada papan pengumuman di Pengadilan Negeri tersebut.
Demikian relaas panggilan ini dibuat dengan mengikat sumpah jabatan.
Sumber:
Jurusita
Ir. Hj. Uliyana Sima, SH.