SIDENRENG RAPPANG

RELAAS PANGGILAN KEPADA Turut TERGUGAT XI pada perkara Nomor: 68/Pdt.G/2025/PN Sdr

4
×

RELAAS PANGGILAN KEPADA Turut TERGUGAT XI pada perkara Nomor: 68/Pdt.G/2025/PN Sdr

Sebarkan artikel ini

Sidrap — Pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 saya Ir. Hj. Uliyana Sima, S.H. Jurusita pada Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang, atas perintah Hakim Ketua dalam perkara perdata Nomor 68/Pdt.G/2025/PN Sdr Tanggal 23 Oktober 2025;

TELAH MEMANGGIL:

Santi, tidak diketahui lagi alamatnya namun berada dalam wilayah Negara Republik Indonesia, sebagai Turut Tergugat XI

Untuk menghadapi sidang Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang yang diselenggarakan di:

Jalan : Jl. Jend. Sudirman No. 169;

Hari : Rabu;

Tanggal : 7 Januari 2026

Pukul : 09.00 WITA;

Dalam perkara perdata antara:

Imaddenge Binti Lasere Dkk Sebagai Penggugat;

Lawan

Itanra Binti Parellangi Dkk Sebagai Tergugat;

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sidenreng Rappang Dkk Sebagai Turut Tergugat;

Panggilan ini saya jalankan melalui panggilan Umum, Pengumuman Media Online HBDPRESS.COM. Terbit 27 November 2025

Selanjutnya saya tempelkan salinan surat gugatan dan panggilan kepada tergugat pada papan pengumuman di Pengadilan Negeri Sidrap;

Demikian relaas panggilan ini dibuat dan ditandatangani oleh saya dengan mengingat sumpah jabatan;

Jurusita,

Ir. Hj. Uliyana Sima, S.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *