Sidrap — Pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 saya Ir. Hj. Uliyana Sima, S.H. Jurusita pada Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang, atas perintah Hakim Ketua dalam perkara perdata Nomor 68/Pdt.G/2025/PN Sdr Tanggal 23 Oktober 2025;
TELAH MEMANGGIL:
Santi, tidak diketahui lagi alamatnya namun berada dalam wilayah Negara Republik Indonesia, sebagai Turut Tergugat XI
Untuk menghadapi sidang Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang yang diselenggarakan di:
Jalan : Jl. Jend. Sudirman No. 169;
Hari : Rabu;
Tanggal : 7 Januari 2026
Pukul : 09.00 WITA;
Dalam perkara perdata antara:
Imaddenge Binti Lasere Dkk Sebagai Penggugat;
Lawan
Itanra Binti Parellangi Dkk Sebagai Tergugat;
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sidenreng Rappang Dkk Sebagai Turut Tergugat;
Panggilan ini saya jalankan melalui panggilan Umum, Pengumuman Media Online HBDPRESS.COM. Terbit 27 November 2025
Selanjutnya saya tempelkan salinan surat gugatan dan panggilan kepada tergugat pada papan pengumuman di Pengadilan Negeri Sidrap;
Demikian relaas panggilan ini dibuat dan ditandatangani oleh saya dengan mengingat sumpah jabatan;
Jurusita,
Ir. Hj. Uliyana Sima, S.H.



















