Rapim DPRD Pinrang Bahas Rancangan Akhir RPJMD Tahun 2025-2029
Pinrang HBDpress.com : DPRD Kabupaten Pinrang menggelar rapat konsultasi pimpinan dengan agenda, membahas Surat Bupati Pinrang perihal penyerahan rancangan akhir RPJMD Tahun 2025-2029 dan pelaksanaan kegiatan reses Anggota DPRD masa persidangan III Tahun sidang 2024/2025, Senin, 16 Juni 2025, Pkl.10.00 wita, bertempat di ruang rapat pimpinan Lt.II.

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Pinrang, H. Nasrun Paturusi didampingi Wakil Ketua DPRD Pinrang, Ir. Syamsuri dan dihadiri unsur pimpinan fraksi-fraksi, komisi-komisi dan unsur pimpinan AKD lainnya. Turut hadir, Kepala Bapperida (mewakili Sekda Pinrang), A. Fakhruddin, S.Sos.,M.Si dan Kabag Ortala, Mathius Tadung Allo.
Dalam kata pengantarnya, Ketua DPRD Pinrang, H. Nasrun Paturusi menjelaskan, rapat konsultasi hari ini membicarakan beberapa hal diantaranya membahas Surat Bupati Pinrang perihal penyerahan rancangan akhir RPJMD Tahun 2025-2029 dan pelaksanaan kegiatan reses Anggota DPRD masa persidangan III Tahun sidang 2024/2025.
Lanjut Nasrun Paturusi, untuk agenda pertama, mengenai surat Bupati Pinrang perihal penyerahan rancangan akhir RPJMD Tahun 2025-2029. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa rancangan awal telah dilakukan penandatanganan nota kesepakatan antara Bupati dan DPRD, dan selanjutnya Pemerintah Daerah telah melaksanakan beberapa tahapan yang akhir telah tersusun rancangan akhir RPJMD untuk dilakukan pembahasan dan persetujuan bersama ranperda RPJMD Kabupaten Pinrang Tahun 2025-2029.
Untuk agenda kedua, sambung Nasrun Paturusi, mengenai pelaksanaan kegiatan reses Anggota DPRD pinrang untuk masa persidangan III perlu meminta persetujuan dari Anggota Dewan karena sesuai dengan Renja kegiatan DPRD jadwal pelaksanaan reses masa persidangan III di bulan Juni.
Berdasarkan hasil rapat konsultasi pimpinan tersebut, merekomendasikan kepada Badan Musyawarah (Bamus) DPRD untuk menggelar rapat, menyusun jadwal pembahasan rancangan akhir RPJMD Tahun 2025-2029 dan pelaksanaan reses Anggota DPRD Kabupaten Pinrang. (*)