SIDRAP — Dalam konteks media online yang berkembang pesat, praktisi hukum terkemuka Herwandy Baharuddin SH MH mengingatkan pengelola media untuk berhati-hati dalam mengolah informasi. Kamis (27/06/2024).
Herwandy Baharuddin menekankan bahwa pertanggungjawaban atas karya jurnalistik ada pada pengelola media, bukan pada narasumber informasi sesuai Kompilasi Kaidah Putusan Mahkahmah Agung Republik Indonesia Nomor 646 K/Pid.Sus/2019, berbunyi, “Orang yang diwawancara kemudian diliput, disiarkan dan ditulis bukanlah perbuatan mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik selama ia tidak secara langsung memasukkannya ke dalam sistem elektronik- Pertanggungjawaban atas karya jurnalistik berada pada pengelola media bukan pada narasumber.”
Herwandy Baharuddin menyoroti juga pentingnya integritas dan akurasi dalam setiap pemberitaan yang dipublikasikan. “Media memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memverifikasi informasi sebelum disiarkan,” ujar Pengacara muda yang juga sebagai konsultan hukum di beberapa media di Indonesia.
Pengelola media online diminta untuk mengutamakan kepatuhan terhadap standar jurnalisme yang etis dan profesional. Tindakan ini tidak hanya memperkuat kepercayaan publik terhadap media, tetapi juga melindungi hak-hak individu yang menjadi subjek berita.
Herwandy Baharuddin SH MH mengakhiri himbauannya dengan harapan, “bahwa langkah-langkah ini akan membawa perubahan positif dalam industri media online di Indonesia”,tutupnya saat diwawancara diacara bergengsi Bugis Bride Beauty 2024 yang diselenggarakan oleh Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Sidrap. (red*/)