KALTARA – Ribuan botol dan ratusan kaleng minuman keras (miras) dan rokok ilegal selundupan dari Malaysia yang diamankan Satgas Pamtas Yonarhanud 12/SBP dimusnahkan Bekerja sama Bersama Pemerintah Setempat Camat Camat Krayan,Bea Cukai Nunukan, Imigrasi,Polsek Krayan,Koramil 0911/06 Krayan Dan petugas Satpol PP Kecematan Krayan, Kalimantan Utara,(Sabtu, 17 Agustus 2024).
Pemusnahan tersebut dilakukan di Lapangan Bola Semaring, Wadansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 12/SBP Kapten Arh Zaenal Arifin, S.S.T.,Han. menyebutkan miras dan rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut merupakan kerja kerasnya melakukan pemantauan selama kurang lebih 12 bulan bertugas menjaga pengamanan di wilayah perbatasan RI-Malaysia di Kecamatan Krayan,Kab Nunukan,Kaltara.
Miras yang diamankan itu sebanyak 2.79 botol dan 57 kaleng terdiri dari berbagai merek, Penangkapan miras ini kata dia, terjadi di Titik Perbatasan Antara Indonesia-Malaysia Yang berada Dikecamatan Krayan.