Palu, 28 Agustus 2024 – Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Palu melaksanakan kegiatan penggalian data terhadap penjamin dan pemerintah setempat di Desa Watunonju, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka mempersiapkan proses reintegrasi cuti bersyarat bagi klien pemasyarakatan.
Pada kesempatan tersebut, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya, Ibu Suparni, dan Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda, Ibu Lina, melakukan penggalian data terhadap penjamin yang berada di Desa Watunonju serta aparat pemerintah setempat. Tidak hanya itu, keduanya memberikan sosialisasi kepada warga dan aparat desa mengenai mekanisme reintegrasi khususnya cuti bersyarat. Pembimbing Kemasyaraktan Ahli Madya, Ibu Suparni menjelaskan secara detail mengenai peran penting penjamin dan pemerintah setempat dalam proses re-integrasi sosial klien pemasyarakatan yang mendapatkan cuti bersyarat.
Kegiatan yang berlokasi di Kantor Desa Watunonju ini disambut antusias oleh warga. Mereka terlihat aktif bertanya mengenai berbagai hal terkait re-integrasi sosial. Hal ini menunjukkan tingginya kesadaran masyarakat akan pentingnya peran serta dalam mendukung program pemasyarakatan.
Sementara itu, aparat pemerintah desa berharap agar Bapas Palu dapat menyelenggarakan sosialisasi secara lebih intensif dan terjadwal. Hal ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada masyarakat mengenai program re-integrasi serta meningkatkan sinergi antara Bapas dan pemerintah desa dalam upaya pembinaan klien pemasyarakatan.
Kepala Bapas Palu, Muh. Syahrir Azis, menyambut positif antusiasme warga dan pemerintah desa. Beliau menegaskan bahwa sosialisasi seperti ini sangat penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap program pemasyarakatan. “Kami berharap melalui kegiatan ini, masyarakat dapat lebih memahami bahwa klien pemasyarakatan adalah bagian dari masyarakat yang berhak mendapatkan kesempatan kedua untuk memperbaiki diri,” ujarnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar, juga mengapresiasi kegiatan yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Palu. Beliau berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan di daerah-daerah lain untuk meningkatkan efektivitas program pemasyarakatan. “Pembebasan bersyarat merupakan salah satu upaya untuk memberikan kesempatan kepada narapidana untuk kembali ke masyarakat. Namun, keberhasilan program ini sangat bergantung pada dukungan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat dan pemerintah setempat,” tegasnya.