Hukum dan KriminalSIDENRENG RAPPANGSULAWESI SELATANVIRAL

Panggilan Sidang Perdata Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang Nomor 60/Pdt.G/2025/PN Sdr

31
×

Panggilan Sidang Perdata Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang Nomor 60/Pdt.G/2025/PN Sdr

Sebarkan artikel ini

Sidenreng Rappang — Berdasarkan perintah Hakim Ketua Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang dalam perkara Nomor 60/Pdt.G/2025/PN Sdr, pada hari Selasa tertanggal 14 Oktober 2025, Jurusita Pengadilan Negeri Sidrap Ir. Hj. Uliyana Sima, S.H. telah melaksanakan panggilan umum kepada Tergugat melalui media online dan papan pengumuman Pengadilan Negeri Sidrap.

Adapun pihak yang dipanggil adalah:

Nama: Lanapi Bin Larappe
Alamat: Jalan Tomat (sebelah utara Sungai), Kelurahan/Desa Baula, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Sidenreng Rappang
Kedudukan: Tergugat

Tergugat dipanggil untuk hadir dalam sidang perkara perdata antara:

Penggugat: Ilipa Tola Binti Latola

Tergugat: Lanapi Bin Larappe

Sidang akan dilaksanakan di:

Tempat: Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang, Jalan Jenderal Sudirman No. 169

Hari/Tanggal: Rabu, 14 Januari 2026

Waktu: Pukul 09.00 WITA

Pemanggilan ini dilakukan secara panggilan umum melalui media online dan dengan penempelan salinan surat gugatan serta panggilan kepada tergugat di papan pengumuman Pengadilan Negeri Sidrap, sesuai ketentuan hukum acara perdata.

Apabila Tergugat tidak hadir pada hari dan waktu yang telah ditentukan tanpa alasan sah, maka perkara ini akan diperiksa dan diputus tanpa kehadiran (verstek) sesuai dengan hukum yang berlaku.

Ditetapkan di Sidenreng Rappang,
pada hari Selasa, tanggal 14 Oktober 2025

Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang
Melalui:
Ir. Hj. Uliyana Sima, S.H.
Jurusita Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *