IPM Pinrang Alami Kenaikan Di Tahun 2025
Pinrang HBDperss.com : Indeks Pembangunan Manuasia (IPM) Kabupaten Pinrang mengalami kenaikan sebesar 0,44 poin pada Tahun 2025 dibandingkan tahun sebelumnya. Jika pada Tahun 2024, IPM Kabupaten Pinrang sebesar 75,43 poin, namun tahun 2025 mengalami kenaikan, mencapai 75,87 poin. Peningkatan IPM 2025 ini didukung oleh peningkatan pada semua komponen penyusunya.

Hal itu disampaikan oleh Bupati Pinrang, H. A. Irwan Hamud, S.Sos saat membacakan pidato penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban ( LKPJ) Bupati Pinrang Tahun 2025 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Pinrang, Selasa, 31 Maret 2026.
Selain IPM yang mengalami kenaikan, kata Irwan Hamid, PDRB Perkapita masyarakat Kabupaten Pinrang juga mengalami kenaikan. PDRB perkapita Kabupaten Pinrang tahun 2025 sebesar 66,89 juta rupiah bila dibandinmgkan tahun 2024 mencapai 62,77 juta rupiah, atau mengalami peningkatan sebesar 4,12 juta rupiah.
Lanjut Irwan Hamid, persentase penduduk miskin periode Maret 2025 sebesar 8,38 %, menurun sebesar 0,17 poin dibandingkan periode Maret 2024 sebesar 8,55 persen. Sedangkan pertumbuhan ekonomi Kabupaten Pinrang pada Tahun 2025 tumbuh sebesar 5,48 persen.

Sambung Irwan Hamid, APBD Kabupaten Pinrang dari sisi pendapatan pada tahun 2025 dapat dicapai 1,412 triliun lebih atau 94,48 persen dari target yang ditetapkan 1,494 triliun lebih.
Pendapatan Asli Daerah (PAD), kata Irwan Hamid, realisasi penerimaan Tahun 2025 mencapai 228,041 milyar lebih atau 99,89 persen dari target yang ditetapkan sebesar 228,282 milyar lebih, terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan serta lain-lain PAD yang sah.
Sedangkan untuk pendapatan transfer, realisasi mencapai 1,184 triliun lebih atau 93,50 persen dari target sebesar 1,266 triliun lebih, terdiri dari pendapatan transfer pemerintah pusat serta pendapatan transfer antar daerah.

Sambung Irwan Hamid, dengan sinergitas dan sinkronisai program serta jalinan koordinasi serta komunikasi antara Pemerintah Daerah, DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, para kepala OPD dan komponen masyarakat Kabupaten Pinrang, selama Tahun 2025 telah berhasil meraih prestasi dan penghargaan, baik pada tingkat nasional maupun tingkat provinsi, yaitu: (1) Kementerian Keuangan Republik Indonesi memberikan penghargaan kepada Kabupaten Pinrang atas keberhasilannya menyusun dan menyajikan Laporan Keuangan Tahun 2024 dengan capaian opini WTP dari BPK Republik Indonesi, sehingga Kabupaten Pinrang telah mendapatkan opini WTP 13 (tiga belas) tahun berturut-turut dari tahun 2012 sampai dengan 2024; (2) Kementerian Kesehatan RI memberikan Piagam Penghargaan “Sanitasi Total Berbasis Masyarakat” kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Pinrang; (3) Kementerian Kesehatan RI memberikan Piagam Penghargaan, “Swasti Saba Wiwerda” kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Pinrang; (4) Kemeterian Lingkungan Hidup RI memberikan Penghargaan, “Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih” kepada Pemerintah Kabupaten Pinrang; (5) KEMENPAN-RB memberikan Penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Pinrang sebagai peringkat 40 secara nasional, tertinggi di antara kabupaten/kota di Sulawesi Selatan, sebagai Pemkab Penyelenggara Pelayanan Publik Berkinerja Terbaik Tahun 2025; (6) KEMENPAN-RB memberikan Penghargaan sebagai Unit Kerja Pelayanan Berpredikat Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pinrang; (7) Kementerian PU memberikan Penghargaan Sutami Award Peringkat 3 kabupaten tingkat nasional yang berkontribusi luar biasa dalam kolaborasi pengelolaan SDA Terpadu kepada Pemerintah Kabupaten Pinrang; (8) Kementerian Hukum Sulawesi Selatan memberikan Piagam Penghargaan kepada Bupati Pinrang yang telah mendukung dalam pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum); (9) Penghargaan atas dukungan dan komitmen Pengimplementasian Program Quick Wins Kemndukbangga kepada Pemerintah Kabupaten Pinrang; (10) Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan memberikan Sertifikat Penghargaan Juara 2 Kartu Kredit Pemerintah Daerah Akseleratif kepada Pemerintah Kabupaten Pinrang; (11) Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan memberikan Sertifikat Penghargaan Pemda Partisipatif kepada Pemerintah Kabupaten Pinrang; (12) Gubernur Sulawesi Selatan memberikan Sertifikat Penghargaan Juara Umum Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadits (STQH) XXIII Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan kepada Pemerintah Kabupaten Pinrang.
“melalui forum yang terhormat ini, perkenankan saya juga untuk menyampaikan perkembangan kondisi kependudukan Kabupaten Pinrang Tahun 2025.
Jumlah penduduk Kabupaten Pinrang Tahun 2025 berdasarkan pencacatan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pinrang mencapai 427.785 jiwa, dengan komposisi 49,40 persen laki-laki dan 50,60 persen perempuan.
Sedangkan jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Pinrang mencapai 4.546 orang, dengan komposisi 37,13 persen laki-laki dan perempuan 62,87 persen”, terang Bupati Pinrang A.Irwan Hamid.
Sementara itu dalam kata pengantarnya, Ketua DPRD Kabupaten Pinrang, H. Nasrun Paturusi menyampaikan, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pusat dan Pemerintah Daerah Pasal 69 ayat (1) menyatakan bahwa, Kepala Daerah wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban, dan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, dan pada Pasal 71 ayat (2) dinyatakan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada DPRD yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Kemudian, sambung Nasrun Paturusi, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pasal 19 ayat (1) menyatakan bahwa Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam rapat paripurna 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Sebagai implementasi ketentuan dimaksud di atas, kata Nasrun Paturusi, Bupati Pinrang selaku pimpinan penyelenggara pemerintahan daerah berkewajiban untuk menyampaikan hasil pelaksanaan pembangunan kepada masyarakat melalui DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah secara transparan dan terukur dalam bentuk penyampaian kinerja pembangunan, indicator makro daerah, serta pelaksanaan program kegiatan pembangunan sebagaimanatelah ditetapkan dalam dokumen perencanaan pembangunan Kabupaten Pinrang Tahun 2025.
Dihadiri Bupati Pinrang, H.A.Irwan Hamid, S.Sos, rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Pinrang, H. Nasrun Paturusi dan dihadiri Anggota DPRD Pinrang lainnya. Turut hadir, Sekda Pinrang, A.Calo Kerrang, SP.,M.Si, unsur Forkopimda, Plt. Sekwan Pinrang, DR. Syamsumarlin, SS.,M.Si, Staf ahli Bupati, Asisten Setda, Para Kepala OPD, Kabag, Camat, Lurah/Kades, LSM dan insan pers.(*)















