JENEPONTO — Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) bersinergi dengan Pemerintah Kecamatan Bangkala Kabupaten Jeneponto memberikan penyuluhan hukum di Kecamatan Bangkala Kabupaten Jeneponto pada hari Rabu tanggal 4 September 2024 yang bertempat di Aula Kantor Kecamatan.
Kegiatan ini diikuti oleh unsur Dosen dari Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI), Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa, Karang Taruna, Majelis Taklim, Babinsa serta Masyarakat sebanyak kurang lebih 100 orang. Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Kecamatan Bangkala Bapak H. Kamiruddin, S.Sos.MM.
Sebagai salah satu wujud pengabdian kepada masyarakat, Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat. Penyuluhan hukum merupakan progam rutin Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) yang dilaksanakan setiap semester.
Penyuluhan hukum tahun ini diselenggarakan di satu tempat, yaitu di Kantor Kecamatan Bangkala dengan mengundang 3 desa, yakni Desa Gunung Silanu, Marayoka dan Kapita. Penyuluhan hukum tersebut dilakukan sebanyak 1 kali di awal bulan September ini dengan Moderator Dr. Andi Sri Rezky Wulandari, SH.MH. yang topik pembahasannya meliputi:
Pertama, meningkatkan Kesadaran Hak Konsumen dan Keamanan Pangan di Desa Gunung Silanu oleh Dr. Hj. Sri Lestari Poernomo, SH.MH.
Kedua, pertanggungjawaban Terhadap Pelaku Penipuan Arisan Online oleh Dr. H. Azwad Rachmat Hambali, SH.MH.
Ketiga, manfaat Legalitas Tanah dan Konflik Pertanahan di Kabupaten Jeneponto oleh Dr. Asriati, SH.MH.
Keempat, pemanfaatan Informasi dan Transaksi Elektronik Dr. Hj. Anggreany Arief, SH.MH.
Kelima, penggunaan Dana Desa Dalam Hal Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Muh. Zulkifli Muhdar, SH.MH. dan Dr. Salmawati Ilyas, SH.MH.
Antusiasme masyarakat terhadap penyuluhan hukum ini telah sangat baik. Dr. Asriati, SH.MH. sebagai Ketua Pelaksana Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat yang juga merupakan Ketua Bagian Hukum dan Masyarakat di Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) ini menginginkan progam penyuluhan hukum ini tidak hanya diselenggarakan di desa-desa namun diperluas lagi wilayah kegiatannya dan untuk itu sangat dibutuhkan peningkatan partisipasi dosen dalam setiap kegiatan penyuluhan hukum tersebut.
Kegiatan ini walaupun menyediakan 5 topik pembahasan namun juga membuka sesi untuk menanyakan permasalahan hukum di luar topik tersebut. Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat dimulai pada pukul 10 WITA pagi dan diakhiri pada Pukul 3 WITA Siang dengan ditutup oleh Pj. Bupati Jeneponto Bapak Junaedi B, S.Sos. MH. Beliau yang juga merupakan salah seorang alumni dari Magister Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) menyampaikan bahwa sedianya membuka kegiatan namun karena kegiatan beliau yang padat maka hanya bisa menutup kegiatan tersebut.
Beliau sangat bangga dan berterima kasih bahwa Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia telah bersedia untuk membawa para dosennya berkunjung dan berbagi ilmu kepada warga Masyarakat Kecamatan Bangkala. Warga Masyarakat diharapkan bisa memahami hal-hal yang telah disampaikan oleh para penyuluh apalagi yang menyajikan materi-materi adalah Dosen-dosen Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) yang telah sangat menguasai materi-materi hukum tersebut serta ahli di bidangnya masing-masing, sehingga tidak rugi bila seluruh warga Masyarakat telah hadir di tempat tersebut.
Bapak Pj. Bupati Jeneponto Bapak Junaedi B, S.Sos. MH dan segenap jajaran berharap bukan hanya kegiatan ini yang hadir, namun juga seperti kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) bisa sering-sering diadakan di Kabupaten Jeneponto.
Beliau sangat berterima kasih atas kehadiran Universitas Muslim Indonesia (UMI).cBahkan berupa afirmasi positif pun sangat dibutuhkan seperti mendorong peningkatan Pendidikan tinggi sehingga warga pun mau menyekolahkan anak-anaknya ke Universitas Muslim Indonesia (UMI). (Riri*/).