MAKASSAR

Farid Rayendra Dorong Penguatan Pengawasan Minuman Beralkohol Lewat Sosialisasi Perda di Makassar

4
×

Farid Rayendra Dorong Penguatan Pengawasan Minuman Beralkohol Lewat Sosialisasi Perda di Makassar

Sebarkan artikel ini

Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi Gerindra, Muhammad Farid Rayendra, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Kegiatan berlangsung di Hotel Khas Makassar pada Senin (17/3/2025).

Dalam sambutannya, Farid Rayendra menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap regulasi tersebut untuk menciptakan lingkungan sosial yang lebih aman dan sehat.
“Perda ini merupakan instrumen penting dalam mengatur peredaran minuman beralkohol di Kota Makassar,” ujarnya.

Acara ini dimoderatori Maulida Khairunisya serta menghadirkan dua narasumber utama:

Zulkifli Aljahori, akademisi

Firman Wahab, perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar

Sosialisasi diikuti oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk pelaku usaha, tokoh pemuda, dan organisasi masyarakat.

Zulkifli Aljahori menjelaskan urgensi pembentukan Perda tersebut.
“Perda ini dibuat untuk mengatur peredaran minuman beralkohol di Kota Makassar,” jelasnya.

Sementara itu, Firman Wahab memaparkan mekanisme perizinan dan pengawasan yang dilakukan pemerintah kota.
“Kami menerapkan prosedur ketat dalam penerbitan izin penjualan, termasuk verifikasi lokasi dan persyaratan administratif,” ujarnya.

Dalam sesi diskusi, peserta menyoroti masih mudahnya akses minuman beralkohol bagi anak di bawah umur di beberapa titik kota. Firman Wahab merespons dengan menegaskan pentingnya kolaborasi pemerintah dan masyarakat dalam pengawasan. Ia juga membuka ruang aduan terkait pelanggaran peredaran minuman beralkohol.

Perda Nomor 4 Tahun 2014 mengatur berbagai aspek, mulai dari klasifikasi, perizinan, lokasi penjualan yang diizinkan, hingga sanksi administratif maupun pidana bagi pelanggar. Peraturan tersebut secara tegas melarang penjualan minuman beralkohol kepada konsumen berusia di bawah 21 tahun dan wanita hamil, dengan ancaman denda hingga puluhan juta rupiah serta pencabutan izin usaha.

Di akhir kegiatan, Farid Rayendra menyampaikan komitmennya untuk terus memperluas sosialisasi hingga ke tingkat kecamatan dan kelurahan.
“Kami ingin masyarakat memahami regulasi ini secara menyeluruh,” tegasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *