Widget Cuaca

CUACA HARI INI

Makassar
🌤
🌡 --°C
💨 -- km/j
💧 --%
Live Score Dunia

LIVE SCORE DUNIA

Premier League
Arsenal 2 - 1 Chelsea
72'
La Liga
Barcelona 1 - 0 Sevilla
55'
Serie A
Inter 0 - 0 Milan
31'
Bundesliga
Bayern 3 - 0 Dortmund
HT
Hukum dan KriminalKOMUNITASMAKASSARNASIONALOPINIPERISTIWASULAWESI SELATANVIRAL

Dr. H. Sulthani, S.H., M.H. & Rekan Menunggu Kepastian Permintaan Maaf dan Klarifikasi Wali Kota Makassar Soal Janji Politik “Sampah Gratis”

0
×

Dr. H. Sulthani, S.H., M.H. & Rekan Menunggu Kepastian Permintaan Maaf dan Klarifikasi Wali Kota Makassar Soal Janji Politik “Sampah Gratis”

Sebarkan artikel ini

Makassar – Advokat dan Konsultan Hukum Dr. H. Sulthani, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pihaknya hingga saat ini masih menunggu kepastian permintaan maaf dari oknum yang diduga telah mengadukan kliennya kepada Lurah Tamalanrea. Selain itu, pihaknya juga menantikan klarifikasi resmi dari Wali Kota Makassar terkait surat somasi yang sebelumnya telah disampaikan mengenai janji politik saat masa kampanye sebagaimana yang beredar dalam sebuah video di tengah masyarakat.

Somasi tersebut diajukan menyusul adanya pernyataan dari seorang warga berinisial F yang diduga telah menyampaikan tuduhan yang merugikan kliennya, yakni Multazan Haseng, S.H., C.Med. Dalam pernyataan yang beredar di lingkungan warga, kliennya disebut sebagai pihak yang “tidak mau bayar sampah, banyak maunya, dan selalu ingin gratis.”

Menurut kuasa hukum, pernyataan tersebut dinilai tidak berdasar dan telah menimbulkan stigma negatif di tengah masyarakat, sehingga berpotensi mencemarkan nama baik kliennya sebagai warga sekaligus sebagai praktisi hukum.

Tidak hanya itu, persoalan tersebut bahkan berkembang lebih jauh dengan adanya indikasi pernyataan yang menyarankan agar kliennya dipindahkan atau meninggalkan lingkungan tempat tinggalnya. Hal tersebut dinilai sebagai bentuk tekanan sosial yang tidak patut terjadi di tengah masyarakat yang menjunjung tinggi hukum dan etika bertetangga.

Dr. Sulthani menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk tinggal dengan aman dan bermartabat di lingkungannya tanpa adanya intimidasi, stigma, ataupun tuduhan yang tidak berdasar.

“Kami menilai tuduhan tersebut telah mencederai kehormatan klien kami. Apalagi jika sampai muncul narasi untuk memindahkan seseorang dari lingkungan tempat tinggalnya hanya karena perbedaan pendapat. Hal itu tentu sangat tidak patut dan berpotensi melanggar hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, polemik ini juga tidak dapat dilepaskan dari isu janji politik mengenai program “sampah gratis” yang sebelumnya berkembang di tengah masyarakat Makassar. Oleh karena itu, pihak kuasa hukum menilai penting adanya penjelasan resmi dari Pemerintah Kota Makassar agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah warga.

Somasi yang telah disampaikan merupakan langkah hukum awal untuk meminta klarifikasi, penghentian tuduhan, serta pemulihan nama baik kliennya.

Namun hingga saat ini, pihaknya masih menunggu itikad baik dan kepastian dari pihak-pihak terkait, termasuk klarifikasi dari Pemerintah Kota Makassar.

Menurut Dr. Sulthani, tuduhan yang disampaikan oleh oknum tersebut merupakan stigma negatif yang secara tidak langsung mempermalukan kliennya di hadapan pejabat kelurahan, sehingga berpotensi mencemarkan nama baik kliennya yang merupakan warga Tamalanrea Indah sekaligus seorang praktisi hukum.

“Tidak hanya itu, persoalan ini bahkan diperparah dengan adanya indikasi pernyataan yang menyarankan agar klien kami dipindahkan atau meninggalkan lingkungan tempat tinggalnya. Hal tersebut kami nilai sebagai bentuk tekanan dari oknum yang diduga masih merasa berkuasa di wilayah Tamalanrea Indah,” jelasnya.

Karena itu, menurutnya, pemerintah setempat patut bersikap aktif memediasi dan tidak memandang persoalan ini sebagai hal yang sepele.

“Tidak baik jika kemudian masalah yang sebenarnya sederhana dibiarkan berkembang menjadi persoalan hukum,” tegasnya.

Apabila dalam waktu yang telah ditentukan tidak terdapat penyelesaian yang baik, pihak kuasa hukum menegaskan tidak menutup kemungkinan untuk menempuh langkah hukum lanjutan, baik secara pidana maupun perdata, demi melindungi kehormatan serta hak hukum kliennya.

“Kami berharap semua pihak dapat menahan diri dan menghormati proses hukum yang berjalan, agar persoalan ini dapat diselesaikan secara adil, transparan, dan bermartabat,” tutup Dr. Sulthani.

Sabtu, 14 Maret 2026

Hormat Kami,

Dr. H. Sulthani, S.H., M.H.

Advokat / Konsultan Hukum

Kuasa Hukum dari:

Multazan Haseng, S.H., C.Med

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *