Anggaran Perubahan Mulai Dibahas DPRD Pinrang
Pinrang HBDpress.com : Anggaran Perubahan mulai dibahas oleh DPRD Kabupaten Pinrang dalam rapat konsultasi pimpinan. Pembahasan itu dimulai dengan membahas rancangan KUPA (Kebijakan Umum Perubahan Anggaran) dan PPAS-P (Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan) Tahun Anggaran 2025.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Pinrang, Sakkairfandi dan dihadiri unsur pimpinan fraksi-fraksi, komisi-komisi dan unsur pimpinan AKD lainnya. Turut hadir, Sekda Pinrang, A.Calo Kerrang, SP.,M.Si, Sekwan Pinrang, H.A. Pawelloi Nawir, S.Sos.,M.Si, Asisten III Setda Pinrang, DR. Samsul Marlin, M.Si, Kepala Bapperida, H.A.Fakhruddin, S.Sos.,M.Si, Kepala BPKPD, Agurhan, SE.,MM, dan Bagian Hukum Setda Pinrang, Jumat, 1 Agustus 2025, Pkl.14.00 wita, bertempat di ruang rapat pimpinan Lt.II.
Dalam kata pengantarnya, Wakil Ketua DPRD Pinrang, Sakkairfandi mengungkapkan, rapat konsultasi pimpinan ini untuk menindaklanjuti Surat Bupati Pinrang Nomor: 900.I/1633.DPKPD Tanggal 11 Juli 2025, Perihal Penyampaian Rancangan KUPA dan PPAS-P TA.2025 dan Surat Bupati Pinrang Nomor: 180/1637/Huk. Tanggal 9 Juli 2025 Perihal Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah diluar Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2025.
Sambung Sakkairfandi, terkait Surat Bupati Perihal penyampaian Ranperda di luar Propemperda Kabupaten Pinrang Tahun 2025, dijelaskan bahwa berdasarkan Permendagri 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan berdasarkan usulan pembentukan Peraturan Daerah dari Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Pinrang sehingga disampaikan Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah untuk disepakati dan mendapat persetujuan pembentukan Peraturan Daerah di luar Propemperda Kabupaten Pinrang Tahun 2025.
Terkait perubahan Ranperda tentang pembentukan susunan perangkat daerah, kata Sakkairfandi, yang didalamnya pembentukan Badan Keuangan Daerah dan Pembentukan Badan Pendapatan Daerah di luar Propemperda 2025, dalam keadaan tertentu berdasarkan Pasal 38 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, DPRD atau kepala daerah dapat mengajukan Ranperda di luar Propemperda, dan dalam Permendagri 80 Tahun 2015tentang pembentukan produk hukum daerah, hal tersebut ditetapkan dengan keputusan bersama DPRD dan Kepala Daerah Kabupaten Pinrang. (*)