Makassar – Kuasa hukum Multazan Haseng, S.H., C.Med., yakni Dr. H. Sulthani, S.H., M.H. selaku Advokat dan Konsultan Hukum, menegaskan bahwa Lurah Tamalanrea perlu segera merespons somasi yang telah disampaikan, serta Wali Kota Makassar perlu memberikan klarifikasi resmi terkait janji kampanye mengenai program “sampah gratis.”
Menurut Dr. H. Sulthani, persoalan ini berawal dari adanya dugaan pernyataan yang dinilai merendahkan kliennya di wilayah RT/RW 06/04, Tamalanrea Indah, Kota Makassar. Dalam peristiwa tersebut, disebutkan adanya oknum yang menyampaikan kalimat bernada sindiran, yakni bahwa kliennya “tidak mau membayar sampah, banyak maunya, dan selalu ingin gratis.”
Ia menilai, pernyataan tersebut patut dipersoalkan, terlebih jika disampaikan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan yang jelas dalam urusan penagihan iuran sampah dan tanpa penjelasan yang memadai mengenai dasar hukum pungutan dimaksud.
Di sisi lain, kata dia, masyarakat sebelumnya mengetahui adanya janji kampanye mengenai “sampah gratis” yang disampaikan dalam kontestasi politik. Karena itu, menurutnya, wajar apabila warga mempertanyakan bagaimana realisasi janji tersebut setelah kepala daerah terpilih dan resmi menjabat.
“Klien kami pada prinsipnya siap taat dan patuh terhadap kebijakan pemerintah, sepanjang ada penjelasan dan klarifikasi resmi dari Pemerintah Kota Makassar. Hal ini juga menyangkut kepastian kebijakan publik, termasuk apakah program ‘sampah gratis’ benar menjadi bagian dari visi misi serta rencana strategis pemerintah daerah,” ujar Dr. H. Sulthani.
Ia menambahkan, masyarakat tidak seharusnya serta-merta disalahkan apabila mempertanyakan payung hukum mengenai iuran kebersihan, termasuk mekanisme pelayanan persampahan yang akan diterapkan oleh Pemerintah Kota Makassar di setiap lingkungan.
Menurutnya, kejelasan kebijakan sangat penting agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai hak dan kewajiban mereka, sekaligus mengetahui bentuk layanan kebersihan yang disiapkan pemerintah untuk mewujudkan lingkungan Kota Makassar yang bersih, tertata, dan nyaman.
Dr. H. Sulthani juga menegaskan, apabila setelah Idulfitri 1447 Hijriah tidak ada itikad baik dari pihak kelurahan untuk memfasilitasi mediasi antara kliennya dengan pihak yang telah disomasi, maka kliennya akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pihaknya berharap persoalan ini dapat diselesaikan terlebih dahulu melalui jalur musyawarah dan klarifikasi resmi, sehingga tidak berkembang menjadi sengketa hukum yang lebih luas di kemudian hari.
Makassar, 17 Maret 2026
Hormat Kami,
Dr. H. Sulthani, S.H., M.H.
Advokat / Konsultan Hukum
Kuasa Hukum dari:
Multazan Haseng, S.H., C.Med.

















