Hbdpress.com, Sidrap – Pemkab Sidrap Tindak Lanjuti PKS dengan Bapas Watampone untuk Pelaksanaan Pidana Sosial
Wakil Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap) Nurkanaah menerima audiensi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Watampone membahas tindak lanjut Perjanjian Kerja Sama (PKS) pelaksanaan pidana sosial, Rabu (24/6/2026).
Audiensi dihadiri Kepala Bapas Watampone Nurmia, membahas kesiapan pelaksanaan pidana sosial sebagai bagian dari penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru serta peran pemerintah daerah dalam mendukung program tersebut.
Kerja sama antara Pemkab Sidrap dan Bapas Watampone sebelumnya telah disepakati melalui PKS pada 8 Januari 2026.
Nurkanaah menyampaikan apresiasi atas inisiatif Bapas Watampone membangun kolaborasi dengan Pemkab Sidrap. Ia menyebut program tersebut menjadi hal baru di daerah sehingga diperlukan pemahaman bersama terkait mekanisme pelaksanaan, pengawasan, serta tanggung jawab pemerintah daerah.
“Ini menjadi langkah yang nyata. Pemerintah daerah sangat mengapresiasi dan mendukung tujuan pokok dari program ini. Kami ingin dari hasil pertemuan ini mendapatkan pemahaman yang lebih jelas terkait mekanisme pelaksanaan dan pengawasannya, karena ini merupakan hal yang baru di Kabupaten Sidrap. Kami juga ingin mengetahui apa saja yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dalam mendukung program tersebut,” ujarnya.
Kepala Bapas Watampone Nurmia menjelaskan, pelaksanaan pidana sosial merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Melalui aturan tersebut, hakim dapat menjatuhkan pidana sosial sebagai alternatif pengganti pidana penjara dalam perkara tertentu.
“Pelaksanaan pidana sosial merupakan bagian dari implementasi KUHP baru. Oleh karena itu, kami membutuhkan dukungan dari pemerintah daerah, lembaga sosial, dan seluruh pemangku kepentingan karena ini menjadi tanggung jawab bersama,” jelasnya.
Ia menyampaikan wilayah kerja Bapas Watampone mencakup lima kabupaten, termasuk Sidrap. Dalam pelaksanaannya, Bapas memiliki tugas melakukan pembimbingan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pidana sosial.
Penerapan pidana sosial diharapkan dapat mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan sekaligus menghadirkan sistem pemidanaan yang lebih berorientasi pada pembinaan dan pemulihan sosial.
“Tidak semua pelaku tindak pidana harus menjalani hukuman penjara. Ada bentuk pidana lain yang dapat diterapkan, salah satunya pidana sosial yang disertai pembimbingan kemasyarakatan,” ungkapnya.
Dalam pertemuan tersebut juga dibahas lokasi yang berpotensi menjadi tempat pelaksanaan pidana sosial, seperti fasilitas pelayanan sosial, rumah sakit, panti asuhan, maupun lokasi lain sesuai ketentuan dan putusan pengadilan.
Bapas Watampone berharap Pemkab Sidrap dapat membantu mengidentifikasi lokasi yang dapat mendukung pelaksanaan program tersebut agar berjalan efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Turut hadir pada pertemuan di ruang kerja Wakil Bupati Sidrap tersebut, Kabag Kerja Sama Andi Besse, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Muhammad Yusuf, serta sejumlah perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Kolaborasi Pemkab Sidrap dan Bapas Watampone menjadi bagian dari kesiapan daerah dalam mendukung implementasi KUHP baru, khususnya penerapan pidana sosial sebagai alternatif pemidanaan yang mengedepankan pembinaan dan reintegrasi sosial.
Wakil Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap) Nurkanaah menerima audiensi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Watampone membahas tindak lanjut Perjanjian Kerja Sama (PKS) pelaksanaan pidana sosial, Rabu (24/6/2026).
Audiensi dihadiri Kepala Bapas Watampone Nurmia, membahas kesiapan pelaksanaan pidana sosial sebagai bagian dari penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru serta peran pemerintah daerah dalam mendukung program tersebut.
Kerja sama antara Pemkab Sidrap dan Bapas Watampone sebelumnya telah disepakati melalui PKS pada 8 Januari 2026.
Nurkanaah menyampaikan apresiasi atas inisiatif Bapas Watampone membangun kolaborasi dengan Pemkab Sidrap. Ia menyebut program tersebut menjadi hal baru di daerah sehingga diperlukan pemahaman bersama terkait mekanisme pelaksanaan, pengawasan, serta tanggung jawab pemerintah daerah.
“Ini menjadi langkah yang nyata. Pemerintah daerah sangat mengapresiasi dan mendukung tujuan pokok dari program ini. Kami ingin dari hasil pertemuan ini mendapatkan pemahaman yang lebih jelas terkait mekanisme pelaksanaan dan pengawasannya, karena ini merupakan hal yang baru di Kabupaten Sidrap. Kami juga ingin mengetahui apa saja yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dalam mendukung program tersebut,” ujarnya.
Kepala Bapas Watampone Nurmia menjelaskan, pelaksanaan pidana sosial merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Melalui aturan tersebut, hakim dapat menjatuhkan pidana sosial sebagai alternatif pengganti pidana penjara dalam perkara tertentu.
“Pelaksanaan pidana sosial merupakan bagian dari implementasi KUHP baru. Oleh karena itu, kami membutuhkan dukungan dari pemerintah daerah, lembaga sosial, dan seluruh pemangku kepentingan karena ini menjadi tanggung jawab bersama,” jelasnya.
Ia menyampaikan wilayah kerja Bapas Watampone mencakup lima kabupaten, termasuk Sidrap. Dalam pelaksanaannya, Bapas memiliki tugas melakukan pembimbingan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pidana sosial.
Penerapan pidana sosial diharapkan dapat mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan sekaligus menghadirkan sistem pemidanaan yang lebih berorientasi pada pembinaan dan pemulihan sosial.
“Tidak semua pelaku tindak pidana harus menjalani hukuman penjara. Ada bentuk pidana lain yang dapat diterapkan, salah satunya pidana sosial yang disertai pembimbingan kemasyarakatan,” ungkapnya.
Dalam pertemuan tersebut juga dibahas lokasi yang berpotensi menjadi tempat pelaksanaan pidana sosial, seperti fasilitas pelayanan sosial, rumah sakit, panti asuhan, maupun lokasi lain sesuai ketentuan dan putusan pengadilan.
Bapas Watampone berharap Pemkab Sidrap dapat membantu mengidentifikasi lokasi yang dapat mendukung pelaksanaan program tersebut agar berjalan efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Turut hadir pada pertemuan di ruang kerja Wakil Bupati Sidrap tersebut, Kabag Kerja Sama Andi Besse, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Muhammad Yusuf, serta sejumlah perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Kolaborasi Pemkab Sidrap dan Bapas Watampone menjadi bagian dari kesiapan daerah dalam mendukung implementasi KUHP baru, khususnya penerapan pidana sosial sebagai alternatif pemidanaan yang mengedepankan pembinaan dan reintegrasi sosial.


















