BlogGOWA

Rapurna, Kolaborasi Pemkab dan DPRD Gowa dalam RPJMD 2025–2029

5
×

Rapurna, Kolaborasi Pemkab dan DPRD Gowa dalam RPJMD 2025–2029

Sebarkan artikel ini

  

GOWA –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gowa resmi menyepakati Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Gowa Tahun 2025–2029. Kesepakatan tersebut ditandai melalui penandatanganan nota bersama dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Gowa, Sabtu (24/05).

Rapat paripurna (Rapurna) dibuka langsung oleh Ketua DPRD Gowa, Muh Ramli Rewa, dan dihadiri oleh Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, Wakil Bupati Darmawangsyah Muin, Sekda Gowa Andy Azis Peter, unsur pimpinan DPRD, serta jajaran Forkopimda Gowa.

Dalam kesempatan itu, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menegaskan bahwa RPJMD merupakan panduan utama dalam menentukan arah pembangunan daerah lima tahun ke depan. Ia menyebut dokumen tersebut bukan sekadar formalitas administratif, tetapi sebagai wujud nyata komitmen pemerintah dalam membangun daerah secara inklusif dan berkelanjutan.

“RPJMD ini menjadi tonggak awal dalam mewujudkan Gowa yang inklusif, berkelanjutan, dan progresif. Ini bukan hanya dokumen perencanaan, tapi juga refleksi dari harapan masyarakat,” ujar Husniah.

Bupati Gowa juga mengapresiasi kolaborasi erat antara Pemkab dan DPRD Gowa dalam menyusun rancangan strategis ini. Menurutnya, sinergi antara eksekutif dan legislatif adalah pondasi penting dalam merumuskan arah kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Kami menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Ketua DPRD dan seluruh anggota dewan atas dukungan dan komitmen luar biasa dalam proses penyusunan RPJMD ini,” tambahnya.

RPJMD Gowa 2025–2029 akan memuat visi dan misi kepala daerah, arah kebijakan pembangunan, program prioritas, serta kerangka pendanaan selama lima tahun ke depan. Dokumen ini nantinya juga akan menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) setiap tahun.

Penyusunan RPJMD tersebut mengacu pada regulasi nasional, yakni Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dan Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025 tentang pedoman penyusunan RPJMD dan Rencana Strategis Perangkat Daerah.

Dengan disepakatinya rancangan awal RPJMD, Pemerintah Kabupaten Gowa optimis dapat menghadirkan pembangunan yang lebih terarah, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, dan berkelanjutan. Dokumen ini diharapkan mampu menjadi landasan kuat dalam menciptakan Gowa yang lebih maju, sejahtera, dan berdaya saing tinggi.
(SYAHRIR AR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *